Tak Terbukti Bersalah, Warinussy Desak Hakim Bebaskan Jhony Koromad

Jerat Fakta | ManokwariSidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (2/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Terdakwa Jhony Koromad melalui penasihat hukumnya, Yan Christian Warinussy, SH.

Dalam nota pembelaannya, Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Jhony Koromad turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dakwaan ini merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Warinussy menegaskan bahwa fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan kliennya tidak menerima aliran dana sepeser pun dari proyek tersebut. “Tidak ada bukti yang menunjukkan Jhony Koromad menerima keuntungan pribadi dari proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian,” ujar Warinussy di hadapan Majelis Hakim.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan kliennya hanya sebatas membantu pengurusan pemesanan struktur jembatan dari PT Leorisa yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, menurut Warinussy, kliennya hanya berperan memastikan barang dari pabrikasi dapat dikirim ke Manokwari sesuai permintaan proyek.

Lebih lanjut, Warinussy mengungkap bahwa kliennya tidak pernah ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. “Jhony Koromad tidak memiliki SK sebagai PPK. Maka secara hukum, tidak ada dasar menempatkan dia sebagai pihak yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Dalam pembelaan pribadinya, Terdakwa Jhony Koromad juga membeberkan bahwa dirinya diminta oleh saksi Simon Dowansiba, selaku ‘pemilik’ pekerjaan proyek, untuk menandatangani laporan progres pekerjaan guna mencairkan 100 persen dana proyek. Hal ini dilakukan meski ia bukan PPK resmi.

Jhony juga mengaku pernah mempertemukan kontraktor pelaksana Fredi Parubak dengan Direktur PT Nusa Marga Raya, Anshar Nurdin, guna menyelesaikan masalah pembayaran pabrikasi. Namun, kesepakatan yang telah dibuat tidak ditepati, dan uang justru digunakan oleh oknum lain yang hingga kini tidak mempertanggungjawabkannya.

Warinussy juga menyinggung pernyataan JPU Satriadi Putra, SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni) yang menyebut bahwa struktur jembatan tidak disita dan tidak menjadi barang bukti dalam perkara ini. “Pernyataan itu bohong dan menyesatkan,” katanya tegas.

Ia menunjukkan bukti adanya permohonan penyitaan resmi oleh JPU Kejari Teluk Bintuni kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal 3 Desember 2024. Penyitaan tersebut disahkan melalui Penetapan Pengadilan Nomor 118/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Mnk tanggal 13 Desember 2024.

Struktur jembatan yang disita meliputi ratusan komponen seperti panel standard, high shear, deck panel, anchor bold, hingga bolt galvanis. Semua ini tertuang jelas dalam Berita Acara Penyitaan yang disusun oleh Jaksa Theopilos Kleopas Auparay, SH.

Lebih jauh, penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dengan alasan keadaan yang mendesak dan sangat perlu, serta dilaporkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Fakta ini membantah pernyataan JPU di persidangan yang menyatakan tidak ada penyitaan.

Menurut Warinussy, fakta-fakta hukum ini menguatkan bahwa kliennya tidak memiliki peran utama dalam penyalahgunaan anggaran. Sebaliknya, dia justru berusaha memastikan keberlangsungan proyek agar tidak mangkrak.

“Dengan memperhatikan seluruh fakta persidangan, saya sebagai penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Jhony Koromad dari seluruh tuntutan jaksa demi keadilan,” tegas Warinussy menutup pledoinya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Helmin Somalay, SH, MH menyatakan bahwa sidang akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (16/7/2025) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini menyita perhatian publik, mengingat proyek Jembatan Kali Wasian merupakan infrastruktur penting di Kabupaten Teluk Bintuni. Pencairan dana dan penyaluran material jembatan menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum.

Warinussy juga menyatakan bahwa ia akan tetap mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan kliennya mendapat perlindungan hukum yang adil, obyektif, dan tidak diskriminatif.

Pihak keluarga Jhony Koromad yang hadir dalam persidangan menyampaikan harapan agar Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang telah diungkapkan di persidangan secara objektif.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *