Sidang Tindak Pidana Korupsi Jalan Mogoy-Merdey: Saksi Tak Kenal Terdakwa dan Dugaan Peniruan Tanda Tangan

Jerat Fakta | Manokwari -;Pengadilan Negeri Manokwari kembali menggelar sidang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pembangunan jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Rabu (2/7) lalu.

Hadir dalam sidang tersebut adalah tim penasihat hukum dari terdakwa Naomi Kararbo dan Beatrick S.A. Baransano, yang didampingi oleh advokat Yan Christian Warinussy.

Menurut Warinussy, dalam sidang lanjutan tersebut, saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Yudas Tungga dari CV. Gelora Bintang Timur, mengaku tidak mengenal kedua terdakwa secara pribadi.

“Saat diminta mengkonfirmasi hubungan dengan terdakwa, saksi Tunggal secara tegas menyatakan bahwa ia sama sekali tidak pernah bertemu maupun berinteraksi dengan Naomi Kararbo maupun Beatrick Baransano,” kata Warinussy.

Pengakuan ini semakin memperkuat fakta bahwa saksi tidak mempunyai kaitan langsung dengan pekerjaan kedua terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek peningkatan jalan tersebut.

Menariknya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi Tungga tidak memberikan keterangan mengenai tugas atau fungsi Terdakwa Naomi maupun Beatrick, melainkan hanya membahas terkait pinjaman dan kuasa Direksi CV. GBT.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, yaitu Yan Christian Warinussy, tentang lamanya saksi tersebut tidak mengenal kedua klien mereka.

“Pada sesi tanya jawab, saksi Tungga juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan kedua terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Selain itu, dalam dokumen surat kuasa yang tercatat, tidak terdapat nama Akalius Yanus Misiro sebagai pemberi kuasa, melainkan Kasman Refideso, yang KTP-nya dipinjamkan dalam proses pembuatan dokumen tersebut.

“Fakta lain yang terungkap adalah bahwa meskipun AYM tidak tercantum dalam surat kuasa, pihak terkait mengaku telah mengijinkan AYM menandatangani kontrak proyek dengan meniru tanda tangan Viktor Andarias Affar,” katanya.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan, mengingat nama Viktor dan Notaris Maryanti Simanjuntak di Jayapura sama sekali tidak diajukan sebagai saksi.

Saksi Tungga menyebutkan bahwa proses penandatanganan itu disetujui oleh Viktor, meskipun tanpa kehadiran langsung dari Viktor maupun notaris di lokasi kejadian.

“Keberadaan dokumen yang diduga dipalsukan ini menjadi perhatian karena dapat berimplikasi terhadap validitas kontrak yang digunakan dalam proyek tersebut,” jelasnya.

Yang menarik, saat diperiksa secara daring melalui sistem Zoom Meeting, saksi Tungga tetap memberikan kesaksian yang berbeda dibandingkan dokumen resmi.

Pengacara dari pihak terdakwa menanyakan apakah surat kuasa tersebut memiliki tanda tangan asli dari Kasman Refideso, mengingat yang bersangkutan tidak hadir saat dibuat.

“Sampai saat ini, pihak kejaksaan dan pengadilan masih mencari bukti pendukung terkait keabsahan dokumen-dokumen kontrak dan surat kuasa tersebut,” pungkasnya.

Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 17 Juli mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta kuasa dan dokumen terkait proyek ini.

Hakim Ketua, Helmin Somalay, menutup sidang pukul 20:10 waktu Indonesia bagian timur dan menyatakan proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jadwal.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *