Pemerintah Kabupaten Manokwari Beri Dukungan Bagi Warga Sanggeng, LP3BH Beri Apresiasi

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari yang telah mendukung penyelesaian masalah yang dihadapi oleh warga penghuni rumah dinas di kawasan Sanggeng, Jalan Sentani Sanggeng, dan Reremi, Manokwari.

Pada hari Kamis (3/7), pertemuan antara Bupati Manokwari Hermus Indouw, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lurah Sanggeng, serta LP3BH Manokwari digelar di ruang rapat terbatas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Hermus Indouw menyampaikan apresiasi terhadap LP3BH yang telah membantu mengungkapkan masalah yang selama ini belum terpecahkan.

Bupati Hermus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) TNI AL mengenai status rumah-rumah di kawasan Sanggeng dan Reremi. Menurut Bupati, rumah-rumah tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, bukan milik TNI AL.

Warinussy juga memberikan penjelasan mengenai asal-usul rumah dinas di kawasan tersebut. Ia menyatakan bahwa rumah-rumah di Sanggeng dibangun pada tahun 1954 oleh seorang pengusaha galangan kapal asal Belanda, Konijnenberg, untuk pekerja di galangan kapal tersebut. Setelah Indonesia merdeka dan Papua bergabung dengan NKRI, pemerintah mengambil alih operasional galangan kapal tersebut.

Menurut Warinussy, seiring dengan pengambilalihan itu, semua aset galangan kapal termasuk rumah dinas beralih menjadi milik pemerintah daerah. TNI AL kemudian menguasai rumah-rumah tersebut berdasarkan kebijakan yang ada setelah integrasi Papua ke dalam NKRI.

Selain itu, Lurah Sanggeng Yehezkiel Bukorpioper juga mengungkapkan bahwa orang tua warga yang tinggal di rumah tersebut dulunya sering dikenakan pemotongan gaji setiap bulan untuk membayar rumah yang mereka huni. Pemotongan tersebut diduga untuk pemeliharaan dan perbaikan rumah dinas.

Menyikapi pernyataan tersebut, Warinussy meminta Bupati Manokwari dan jajaran Pemda untuk menyelidiki lebih lanjut terkait penggunaan dana yang dipotong dari gaji para pekerja tersebut. Ia mengatakan penting untuk memastikan apakah dana tersebut benar digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan rumah-rumah tersebut.

Pada pertemuan tersebut, Warinussy juga mengutip dokumen serah terima rumah dinas yang tertanggal 9 April 1988. Dokumen tersebut mengatur tentang hak pakai Fasharkan TNI AL atas rumah-rumah tersebut, namun hak milik tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Bupati Hermus Indouw merespons dengan membentuk tim kerja untuk menelusuri sejarah rumah-rumah di Sanggeng dan Reremi. Tim ini akan melakukan kajian mendalam dan mencari bukti-bukti terkait kepemilikan serta status rumah dinas tersebut.

“Setelah tim kerja selesai, kita akan mengadakan seminar untuk membahas temuan-temuan yang ada. Kami juga akan mengundang ahli dari Universitas Papua untuk memberikan pandangan mereka,” ujar Bupati.

Bupati berharap dengan pembentukan tim ini, masalah mengenai rumah dinas di Sanggeng dan Reremi dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan LP3BH untuk memastikan agar hak-hak warga tetap terjamin.

Sementara itu, Ketua RT dan Ketua RW yang hadir dalam pertemuan tersebut mengaku merasa lega dengan adanya perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Manokwari terhadap masalah rumah dinas ini. Mereka berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan demi kesejahteraan warga.

Pertemuan yang dimulai pada pukul 16:30 WIT tersebut berakhir pada pukul 17:45 dengan foto bersama. Warinussy menambahkan bahwa LP3BH akan terus mengawal proses penyelesaian masalah ini agar hak-hak warga penghuni rumah dinas dapat terjaga dengan baik.

Menurut Warinussy, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Dengan adanya tim penelusuran, diharapkan masalah yang sudah berlangsung lama ini bisa segera terselesaikan,” ujarnya.

Diharapkan, kata Warinussy, keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan pihak pemerintah, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi warga yang sudah lama tinggal di rumah dinas tersebut. Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah tanah dan aset lainnya di wilayah Papua Barat.

“Dengan adanya inisiatif tersebut, warga Sanggeng dan Reremi merasa optimis bahwa mereka akan mendapatkan kejelasan terkait status rumah dinas yang mereka huni selama ini, yang sekaligus mengangkat masalah kepemilikan aset daerah di Papua Barat ke permukaan,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *