Sidang Penganiayaan Aktivis Lingkungan Kembali Ditunda, JPU Dinilai Lamban

Jerat Fakta | Manokwari, — Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap aktivis lingkungan, Sulfianto Alias, kembali mengalami penundaan. Persidangan yang seharusnya digelar pada Selasa (8/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari tidak kunjung dilaksanakan hingga sore hari.

Kelima terdakwa dalam perkara ini adalah Leonardo Fredz Asmorom, Frando Marselino Warbal, Markus Marlon Kurube, Benyamin Harrison Josias Manobi, dan Daniel Alan Samori. Mereka didakwa melakukan kekerasan bersama-sama terhadap Sulfianto, yang dikenal sebagai salah satu aktivis lingkungan hidup di Provinsi Papua Barat.

Yan Christian Warinussy, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum korban, telah hadir sejak pagi di PN Manokwari untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun hingga pukul 16.45 WIT, belum juga ada kepastian dimulainya sidang yang dijadwalkan.

Menurut Warinussy, baru pada sore hari ia mendapatkan informasi dari Ketua Majelis Hakim M. Ashsiddiqy bahwa sidang ditunda hingga Selasa pekan depan (15/7) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni.

“Kami menilai proses ini mulai menunjukkan indikasi perlambatan atau bahkan ketidakjelasan dari pihak JPU. Padahal, ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Warinussy usai menerima kabar penundaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa sangat fatal dan menyerang langsung terhadap eksistensi aktivis lingkungan. Hal ini bukan semata-mata kekerasan fisik, tapi juga ancaman terhadap perjuangan perlindungan alam dan ruang hidup masyarakat adat Papua.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama jaringan organisasi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan hidup di Tanah Papua. Mereka menganggap keterlambatan penanganan kasus ini sebagai preseden buruk bagi perlindungan terhadap para pembela HAM dan lingkungan.

Warinussy dan tim kuasa hukum berharap sidang pada 15 Juli mendatang benar-benar dilaksanakan, dan tuntutan dari JPU mencerminkan rasa keadilan serta perlindungan terhadap korban sebagai warga sipil dan aktivis lingkungan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Keadilan harus ditegakkan dan para pelaku harus dihukum setimpal,” pungkas Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *