Polresta Manokwari Bongkar Produksi Miras Cap Tikus di Sowi Dua, Tiga Tersangka Diamankan

Jerat Fakta | Manokwari, – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di kawasan Jalan Sowi Dua, Perumahan Fajar Sowi Damai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Selasa, (19/08)2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial L.S.L (22 tahun), L.O.P (25 tahun), dan N.M (29 tahun). Mereka diduga kuat sebagai pelaku produksi miras lokal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga dan melakukan penyelidikan mendalam.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa peralatan penyulingan tradisional dan miras siap edar. Di antaranya, dua drum warna biru, empat panci ukuran sedang, empat kompor hock, serta beberapa pipa besi yang sudah dirakit.

Selain itu, petugas juga menemukan delapan botol plastik berisi Cap Tikus ukuran 1.500 ml, tujuh plastik es batu berisi miras, serta peralatan ukur kadar alkohol.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., SIK menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin.

Menurutnya, peredaran miras lokal jenis Cap Tikus tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun pembuat miras lokal jenis Cap Tikus. Operasi ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Manokwari,” tegas IPTU Dian Rana.

Ia menambahkan, konsumsi minuman keras berlebihan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan organ tubuh permanen, kecanduan, gangguan mental, hingga masalah sosial yang signifikan.

Bahkan, miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal dan konflik di tengah masyarakat.

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kami meminta dukungan masyarakat Manokwari. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110 Polresta Manokwari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *