Polres Dogiyai Gelar Sidang BP4R Kepada 2 Personil, Tahapan Wajib Sebelum Polri Beri Izin Perkawinan ke Anggota

Jerat Fakta | Kigamani – Kepolisian Resor Dogiyai melaksanakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) terhadap dua personel Polres Dogiyai, yang berlangsung di Aula Bhayangkari Polres Dogiyai, Senin (5/1/2026).

Sidang BP4R ini dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta personel terkait. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal Polri dalam menangani permasalahan rumah tangga anggota, khususnya yang berkaitan dengan rencana perceraian, agar dapat diselesaikan secara bijak, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, masing-masing personel diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara terbuka dan bertanggung jawab. BP4R juga memberikan nasihat serta pertimbangan secara objektif, dengan mengedepankan prinsip keharmonisan rumah tangga, profesionalisme anggota, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Melalui pelaksanaan sidang ini, Polres Dogiyai menegaskan komitmennya dalam melakukan pembinaan terhadap personel, tidak hanya dalam aspek kedinasan tetapi juga kehidupan pribadi, guna menjaga citra dan marwah institusi Polri di tengah masyarakat.

Sidang BP4R diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi dan solusi terbaik bagi personel yang bersangkutan, sekaligus sebagai pengingat pentingnya tanggung jawab moral dan etika bagi setiap anggota Polri dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *