Yan Warinussy Apresiasi Kapolresta Sorong Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Seragam DPR PBD

Jerat Fakta | Sorong – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Sorong Kombes Pol. Amry Siahaan, SIK, beserta jajarannya atas langkah tegas dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) Tahun Anggaran 2024.

Yan Warinussy menilai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bahkan telah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolresta Sorong dan penyidik yang telah meningkatkan status pemeriksaan perkara ini ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang serius,” ujar Yan Warinussy dalam keterangannya. Jumat, (09/01/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik Polresta Sorong telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial JN, JC, JU, IWK, dan DJ. Bahkan, tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Sorong sejak Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Yan, langkah penahanan tersebut telah sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP Baru Tahun 2025, terutama dalam rangka menjamin kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Ia juga menanggapi adanya aksi damai dari keluarga salah satu tersangka berinisial IWK yang berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026. Aksi tersebut pada intinya mempersoalkan dugaan adanya dua orang lain yang dinilai turut bertanggung jawab secara hukum namun belum dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sebagai Advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya meminta penyidik Polresta Sorong untuk mempertimbangkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum Ketua DPR Papua Barat Daya serta Bendaharanya,” tegas Yan.

Ia menilai langkah tersebut penting guna memperoleh keterangan yang berimbang, objektif, dan transparan, sehingga dapat memastikan apakah pertanggungjawaban hukum hanya berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan, ataukah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *