Nyawa Melayang, Fakta Dihalangi! Ketua LIN Bongkar Skandal PJN II Sorong

Jerat Fakta | Sorong Papua Barat Daya — Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi terkait kondisi jalan bergelombang di Kilometer 17 Kota Sorong menuju Aimas, Kabupaten Sorong, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Peristiwa ini disorot tajam Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran Undang-Undang Pers.

Diketahui, kerusakan jalan di lokasi tersebut diduga telah menyebabkan kecelakaan fatal yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor pada 12 September 2025 lalu, setelah korban terjatuh dan masuk ke kolong truk yang melintas.

Jackson menegaskan bahwa sikap oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, tindakan menghalang-halangi tugas pers merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan persoalan sepele. Mengintimidasi wartawan sama saja menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi. Kami menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Jangan-jangan ada ‘kong kalingkong’ di dalam tubuh PJN II Kota Sorong,” tegas Jackson.

Ia juga mempertanyakan sikap tertutup pihak satuan kerja PJN II Kota Sorong yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada media. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban lembaga negara.

“Harusnya PJN II berani membuka data dan fakta ke publik. Jangan takut meluruskan persoalan. Wartawan butuh informasi yang akurat agar pemberitaan berimbang dan masyarakat tidak disesatkan,” ujarnya.

Jackson menambahkan bahwa jurnalis memiliki peran strategis sebagai penghubung antara realitas di lapangan dan pemahaman masyarakat luas.

“Masyarakat tidak bisa melihat semua peristiwa secara langsung. Di sinilah peran wartawan menyampaikan realitas yang objektif dan faktual. Maka, jangan ada upaya membungkam atau menekan pers,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jackson mengungkapkan pihaknya mengantongi bukti berupa rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan penghalangan peliputan jurnalistik, bahkan adanya dugaan praktik pembagian “amplop putih” oleh oknum tertentu.

“Kami punya data video. Dugaan penghalangan kerja pers dan pembagian amplop putih ini sangat serius. Oknum bahkan menyebut hal itu sebagai perintah atasan. Ini harus dibongkar,” pungkasnya.

Atas dasar tersebut, DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk mengevaluasi kinerja PJN II Kota Sorong.

“Masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum dan kami juga akan laporkan secara resmi ke Kementerian PUPR. Negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi dan dugaan permainan proyek,” tutup Jackson. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *