LP3BH Desak Panglima TNI dan Kapolri Hentikan Penyiksaan Warga Sipil di Maybrat

Jerat Fakta | Maybrat, Papua Barat Daya – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, mendesak aparat negara untuk segera memberikan perlindungan hukum terhadap seorang warga sipil bernama Yusup Sory yang diduga mengalami penyiksaan di luar proses hukum.

Dalam keterangannya, Warinussy yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menyampaikan bahwa dugaan penyiksaan tersebut terjadi di wilayah Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, pasca terjadinya kontak tembak antara personel TNI Angkatan Laut dengan kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Yusup Sory ditangkap dan saat ini mengalami penyiksaan oleh sejumlah oknum anggota TNI di luar proses hukum,” ujar Warinussy.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun, termasuk dalam situasi konflik bersenjata.

“Atas nama kemanusiaan dan penegakan HAM, kami meminta Panglima TNI, Kapolri, Pangdam XVIII Kasuari, dan Kapolda Papua Barat Daya untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan tindakan tersebut serta memberikan perlindungan hukum kepada korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Warinussy juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memastikan tidak adanya praktik kekerasan negara yang melanggar hukum terhadap masyarakat sipil, khususnya Orang Asli Papua.

Ia menekankan bahwa pendekatan keamanan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan supremasi hukum.

“Penyiksaan dan kekerasan militer yang merendahkan martabat manusia harus segera dihentikan. Para pelaku harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *