Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Beatrick Baransano Pertanyakan Transparansi Putusan MA

Jerat Fakta | Manokwari – Penasihat hukum terpidana Beatrick S.A. Baransano, Yan Christian Warinussy, menyoroti putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun Anggaran 2023.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan di Surat Kabar Harian Tabura Pos edisi 22 Februari 2026 yang mengangkat headline terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Papua Barat.

Menurut Warinussy, dalam putusan kasasi tersebut, kliennya Beatrick Baransano juga dinyatakan ditolak, namun mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Sejak 22 Februari hingga saat ini, kami belum menerima salinan lengkap putusan kasasi tersebut,” ungkap Warinussy. Senin, (06/04/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah berulang kali melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Manokwari. Namun, hingga kini salinan putusan maupun petikan putusan belum juga diunggah.

“Petugas PTSP selalu menyampaikan bahwa dokumen tersebut belum tersedia di sistem,” tambahnya.

Warinussy menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah menerima salinan resmi putusan tersebut. Termasuk kemungkinan melaporkan dugaan ketidakadilan yang dialami kliennya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa perkara dugaan korupsi proyek Jalan Mogoy–Merdey belum sepenuhnya terungkap. Masih terdapat pihak lain yang patut diduga terlibat, khususnya pemilik perusahaan yang menjadi pihak ketiga dalam proyek tersebut.

“Yang divonis justru pihak yang hanya meminjam perusahaan. Sementara aliran dana masuk dan keluar dari rekening perusahaan seharusnya bisa ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Ia pun membandingkan kasus ini dengan perkara tipikor lain di Papua Barat yang berkembang hingga beberapa jilid, seperti kasus KONI Papua Barat.

Oleh karena itu, Warinussy mendesak agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dapat membuka kembali penyelidikan kasus tersebut secara menyeluruh.

Selain aspek hukum, ia juga menyoroti kondisi fisik jalan Mogoy–Merdey yang menjadi objek proyek. Menurutnya, kondisi di lapangan perlu diperiksa guna memastikan apakah pembangunan telah sesuai dengan anggaran yang digelontorkan.

“Penegakan hukum harus menjawab seluruh aspek, baik proses maupun hasil pembangunan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *