LP3BH Manokwari Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat di Teluk Bintuni

Jerat Fakta | Manokwari  – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari terus mengawal proses hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Sulfianto alias (35) yang terjadi pada 20 Desember 2024.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, (02/02/2025).

Kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, yang juga merupakan Kuasa Hukum Sulfianto, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada lima tersangka yang ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Teluk Bintuni. Mereka adalah LA,MM,FMW,BM,DAS (anggota Polri di Polres Teluk Bintuni)

Menurut Warinussy, informasi yang diterima dari kliennya menyebutkan bahwa berkas perkara para tersangka saat ini telah memasuki tahap pertama dan telah diajukan oleh penyidik Polres Teluk Bintuni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

“Dengan diajukannya berkas perkara ini, selanjutnya JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B untuk proses peradilan,” jelas Warinussy.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menangani perkara ini, termasuk terhadap salah satu tersangka yang merupakan anggota Polri.

“LP3BH Manokwari berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan tanpa intervensi guna menjamin keadilan bagi korban,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *