Penundaan Sidang di Luar Persidangan, Penasihat Hukum Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum

Jerat Fakta | Manokwari, – Penundaan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa D.A. Winarta dan Bambang Pramujito di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B menjadi sorotan. Kamis, (06/02/2025).

Yan Christian Warinussy SH selaku Penasihat hukum kedua terdakwa mempertanyakan prosedur penundaan yang dilakukan di luar sidang resmi, sesuatu yang dinilai tidak lazim dalam praktik peradilan kasus korupsi.

“Dalam perkara pidana nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk dan 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, penasihat hukum menegaskan bahwa sesuai pengalaman mereka, penundaan sidang seharusnya diumumkan dalam persidangan oleh Majelis Hakim dengan alasan yang jelas,” ujarnya kepada media.

Menurutnya, selain itu, penundaan tersebut seharusnya langsung tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh panitera pengganti.

“Pada hari sidang, penasihat hukum dan kliennya telah hadir sejak pukul 09:45 WIT, namun kedua terdakwa baru diantar ke Pengadilan Negeri Manokwari pada pukul 17:00 WIT,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, setelah menunggu berjam-jam, sekitar pukul 18:15 WIT, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendatangi penasihat hukum dan menyampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM meminta agar sidang ditunda hingga Selasa, 10 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Ironisnya, dua saksi yang seharusnya diperiksa dalam sidang, yaitu Hendry Wailan Kolondam dan Marinus Bonepay, telah berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri Manokwari sejak pukul 09:00 WIT,” jelasnya.

Ia menambahkan, penundaan tanpa sidang resmi ini dinilai sebagai praktik yang tidak biasa dan memerlukan perhatian lebih lanjut dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Papua Barat serta Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahkan, Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) juga diharapkan dapat mengawasi prosedur persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari.

Penasihat hukum menekankan bahwa kejelasan dan ketertiban dalam proses persidangan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi, merupakan prinsip utama dalam menjamin keadilan bagi para terdakwa.

“Oleh karena itu, kami berharap adanya evaluasi terhadap praktik penundaan sidang yang tidak lazim ini demi menjaga transparansi dan kepastian hukum,” Pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *