Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Sekda Teluk Wondama Naik ke Penyidikan, Warinussy Apresiasi Kinerja Polda Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi, kini memasuki tahap penyidikan.

Hal ini diketahui dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor: B/68/II/Res.1.6/2025/Dit.Reskrimum serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/22.a/II/Res.1.6/2025/Dit.Reskrimum, keduanya bertanggal 11 Februari 2025.

Kuasa Hukum korban, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat atas profesionalisme dalam menangani perkara ini.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi kerja keras Kapolda Papua Barat beserta jajarannya dalam memastikan kasus ini ditangani secara profesional, adil, dan tanpa keberpihakan,” ujar Warinussy.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menghadirkan kliennya, Semuel Alfian Kandami, beserta para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024.

Warinussy menegaskan bahwa langkah hukum ini penting demi menjamin hak-hak korban secara hukum dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan transparan serta akuntabel.

“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi terlapor sebagai pejabat daerah. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan prinsip supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *