Kasus Korupsi 223 Septic Tank di Raja Ampat Kejati Papua Barat ‘Jera’ atau Enggan Bertindak?

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi di Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2018.

“Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4,112 miliar. Pada tahun 2021, penyidik Tipidkor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan Muhammad Nur Umlati (MNU), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Raja Ampat, sebagai tersangka,” kata Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (15/02/2025).

 

Bahkan, kata Warinussy , MNU sempat ditahan dan mengenakan rompi tahanan sebelum akhirnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas I B.

“Permohonan praperadilannya dikabulkan, sehingga ia bebas dari status tersangka dan tahanan sejak 2021 hingga kini,” ujarnya.

Namun, publik pemerhati korupsi di Papua mempertanyakan, apakah Kejati Papua Barat ‘jera’ setelah kalah dalam praperadilan, sehingga enggan mengusut kembali kasus ini? Apakah Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, dan jajarannya takut untuk mengungkap kembali dugaan korupsi ini?

“Dengan adanya pemerintahan baru di Kabupaten Raja Ampat, di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, saya yakin ada dukungan penuh untuk melanjutkan proses hukum kasus ini. Tidak ada alasan bagi Kejati Papua Barat untuk menghentikan penyidikan, mengingat amanat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

“Saya mendesak Kajati Papua Barat untuk berani mengungkap kembali dugaan Tipidkor pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi di DPUD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018. Publik menunggu keberanian penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak hilang begitu saja dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *