Lambatnya Pelimpahan Perkara Jhony Koromad, Bukti Barang di Peti Kemas Jadi Penghambat

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Penasihat Hukum Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan lambatnya pelimpahan perkara kliennya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Menurutnya, sekitar dua minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni telah menginformasikan bahwa perkara pembangunan Jembatan Wasiani telah dilimpahkan ke PN Manokwari Kelas I B. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi, berkas perkara ternyata dikembalikan ke Kejari Teluk Bintuni karena belum lengkap.

“Yang menjadi kendala adalah barang bukti berupa sejumlah batang rangka jembatan yang disimpan dalam beberapa peti kemas (kontainer). Seharusnya, jenis dan jumlah barang bukti ini dirincikan secara jelas,” ungkapnya. Minggu, (16/02/2025).

Hingga kini, belum ditemukan nomor perkara maupun komposisi Majelis Hakim yang akan menangani kasus tersebut. Akibatnya, harapan keluarga Jhony Koromad untuk mendapatkan keadilan semakin tertunda.

“Kami meminta agar Kejari Teluk Bintuni segera melengkapi berkas perkara ini agar proses hukum klien kami tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Wasiani.

“Kami dari pihak kuasa hukum berharap ada kepastian hukum bagi klien mereka dalam waktu dekat,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *