Dugaan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey, Warinussy Soroti Potensi ‘Tebang Pilih’ Penyidikan Kejati Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari –  Advokat dan Penasihat Hukum Beatrick S.A. Baransano serta Naomi Kararbo mengungkap dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang menjerat kedua klien mereka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, Beatrick dan Naomi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, penasihat hukum menilai ada indikasi “tebang pilih” dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Sebab, secara teknis, pengelolaan proyek berada di Bidang Bina Marga PUPR Papua Barat. Seharusnya, direksi proyek serta koordinator pengawas lapangan (Koorwaslap) juga diperiksa secara mendalam,” tegas Yan Christian Warinussy,” senin, (17/02/2025).

Lebih lanjut, Warinussy mendesak Kejati Papua Barat untuk tidak hanya fokus pada dua tersangka, tetapi juga memanggil pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab langsung dalam proyek tersebut.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR sebelum Najamudin Baenu, yakni YM, serta staf teknis di bidang Bina Marga PUPR Papua Barat berinisial RS, disebut memiliki peran penting dalam pencairan tagihan proyek.

“Kami mendesak Kejati Papua Barat agar tidak hanya menargetkan klien kami. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa agar proses hukum berjalan adil dan transparan,” lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah-langkah Kejati Papua Barat dalam menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejati Papua Barat mengenai tuntutan dari penasihat hukum kedua tersangka.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *