Diduga Tanpa Bukti Kuat, Penetapan Tersangka YK dan EBI dalam Kasus BOK Puskesmas Amban Dipertanyakan

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum dari Yosua Kadam, A.MK (YK) dan Elvina Belgita Insyur (EBI), kami menyampaikan keprihatinan atas penetapan klien kami sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Manokwari.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (20/03/2025).

“Dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Polresta Manokwari menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp420 juta dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBD Manokwari Tahun 2021. Namun, berdasarkan investigasi yang kami lakukan setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka, terdapat fakta bahwa kegiatan yang dituduhkan telah selesai dilaksanakan, dengan laporan pertanggungjawaban yang lengkap,” jelas Warinussy.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa menemukan bahwa Inspektorat Kabupaten Manokwari tidak pernah dimintai pendapatnya atau dilibatkan dalam ekspose hasil investigasi oleh pihak kepolisian.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, di mana letak kerugian negara yang disebutkan?,” ujarnya.

Selain itu, sekitar 29 tenaga kesehatan di Puskesmas Amban juga menerima dana dari BOK tersebut, yang berpotensi besar dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

“Jika benar demikian, apakah kasus ini berdiri atas dasar hukum yang kuat atau justru mengarah pada kriminalisasi tenaga kesehatan yang telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur?,” katanya.

Saat ini, Warinussy mengatakan, tengah melakukan konsultasi dengan klien kami untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap penetapan status tersangka yang kami anggap tidak berdasar ini.

“Kami mendesak transparansi dari aparat penegak hukum dan mempertanyakan motif di balik proses hukum yang tengah berjalan,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *