Segudang Kasus Korupsi Belum Tuntas, Warinussy Kritik Promosi Pejabat Kejati

Jerat Fakta | MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan kebijakan promosi dan rotasi jaksa yang tidak memberi ruang adil bagi putra-putra asli Papua di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Warinussy menyebut sejumlah nama jaksa Papua yang memiliki kapabilitas tinggi, namun belum mendapatkan promosi ke jabatan struktural. Dua di antaranya adalah Dr. Epi Numberi dan Yedividya Rum, keduanya pernah bertugas di Kejati Papua Barat dan kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di luar Papua.

“Kenapa mereka tidak diberikan kesempatan menduduki jabatan-jabatan penting seperti Asisten di Kejati Papua Barat? Padahal rekam jejak dan kapasitas mereka tidak diragukan,” tanya Warinussy dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa institusi kejaksaan seharusnya tidak hanya mengedepankan aspek teknis semata dalam promosi jabatan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan representasi, terutama bagi anak-anak asli Papua di lembaga penegak hukum negara.

Lebih jauh, Warinussy menyebut bahwa Kejati Papua Barat seolah-olah menjadi “batu loncatan” bagi para jaksa non-Papua untuk promosi jabatan di kampung halaman masing-masing.

“Hal ini sangat tidak sehat bagi pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan di Tanah Papua,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan apakah gelombang promosi dan mutasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI benar-benar berdampak signifikan dalam membuka akses jabatan struktural maupun fungsional bagi jaksa-jaksa Papua di wilayah sendiri.

Menurut Warinussy, keberpihakan afirmatif sangat diperlukan agar jaksa-jaksa Papua tidak sekadar menjadi pelengkap dalam sistem birokrasi kejaksaan, tetapi menjadi bagian inti dari pengambilan keputusan dan proses hukum.

Selain isu promosi jabatan, Warinussy juga menyoroti kinerja Kejati Papua Barat di bawah kepemimpinan M. Syarifuddin, SH, MH, yang kini dipromosikan ke jabatan baru.

“Beliau meninggalkan banyak pekerjaan rumah berupa kasus-kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan,” ujarnya.

Beberapa kasus yang disorot antara lain adalah dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong, kasus pembangunan Jalan Kaimana-Wasior, serta dugaan korupsi di KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan KPU Papua Barat.

“Jika promosi dilakukan hanya untuk membuka lembaran baru, sementara kasus-kasus lama dibiarkan begitu saja, maka publik patut bertanya: adakah upaya sistematis untuk mengaburkan penyidikan korupsi di Papua Barat?” kata Warinussy.

Ia juga menyoroti kinerja Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Syambas, SH, MH, yang menurutnya belum menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan sejumlah kasus besar yang sudah cukup lama bergulir.

Warinussy berharap agar Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung RI lebih transparan dan profesional dalam proses mutasi dan promosi pejabat, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat yang sangat sensitif secara politik dan sosial.

“Mutasi dan promosi jangan dijadikan alat politis atau pengalihan isu. Harus ada akuntabilitas dan pelaporan yang jelas mengenai penanganan kasus sebelum dan sesudah pejabat dipindahkan,” tandasnya.

LP3BH Manokwari juga menyerukan kepada Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses promosi di tubuh Kejaksaan RI, terutama terkait dengan representasi anak asli Papua.

Warinussy menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan tanpa memandang suku, ras, atau latar belakang daerah.

“Keadilan harus nyata dirasakan oleh semua warga, termasuk jaksa-jaksa Papua yang selama ini belum mendapat tempat layak di institusinya sendiri,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *