Kasus HAM Berat Biak Berdarah Masuki Tahun ke-27, Negara Masih Bungkam

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Papua Barat, Yan Christian Warinussy SH

Manokwari, Jerat Fakta –Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kembali angkat suara menyoroti pembiaran negara terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dikenal sebagai Biak Berdarah pada 6 Juli 1998.

Dalam pernyataannya, Warinussy mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menyatakan sikap resmi negara terhadap kasus yang sudah memasuki usia 27 tahun ini (6 Juli 1998–6 Juli 2025). Hingga kini, belum ada satu pun pernyataan resmi dari negara yang menunjukkan penghormatan atau respon atas penderitaan para korban dan keluarganya.

LP3BH mencatat, dalam tragedi tersebut sedikitnya 8 orang tewas, 3 orang hilang, 33 ditangkap secara sewenang-wenang, 150 mengalami penyiksaan, serta ditemukan 32 jenazah terapung yang dikuburkan tanpa identitas yang jelas. Peristiwa itu terjadi saat aparat keamanan membubarkan aksi damai warga Papua di bawah Menara Air, Biak, yang dipimpin oleh almarhum Filep Karma.

Warinussy menyebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) memang pernah melakukan penyelidikan pada awal 2000-an. Namun hingga kini, hasil penyelidikan tersebut belum pernah diumumkan secara resmi kepada publik, khususnya kepada korban dan keluarga korban.

“Sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya mendesak Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan sesuai amanat Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Warinussy kepada Jerat Fakta, Sabtu (5/7/2025).

Ia menilai bahwa peristiwa Biak Berdarah mengandung unsur dugaan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime against Humanity) dan bahkan berpotensi sebagai tindak kejahatan genosida. Oleh sebab itu, penyelidikan mendalam dengan melibatkan ahli forensik nasional maupun internasional menjadi sangat penting.

Warinussy menekankan bahwa selama negara terus bungkam dan mengabaikan tanggung jawab hukumnya, luka sejarah itu akan tetap membekas di hati rakyat Papua dan bangsa Indonesia. Ia menambahkan bahwa keadilan dan kebenaran adalah bagian dari rekonsiliasi sejati.

“Saya tegaskan, pengungkapan kasus Biak Berdarah bukan hanya soal masa lalu. Ini adalah ujian moral dan politik bagi negara dalam memperlakukan rakyatnya secara adil dan bermartabat,” kata Warinussy dengan nada serius.

Ia juga mengajak komunitas internasional, termasuk badan-badan HAM dunia, untuk turut memantau dan mendesak penyelidikan atas tragedi kemanusiaan ini. LP3BH Manokwari, lanjutnya, akan terus menyuarakan keadilan bagi para korban dan mendampingi keluarga korban dalam menuntut tanggung jawab negara.

Dengan memasuki usia 27 tahun tanpa kejelasan hukum, tragedi Biak Berdarah kembali menjadi pengingat betapa pentingnya komitmen negara dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan supremasi hukum di tanah Papua.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *