Yan Warinussy Desak Polresta Manokwari Limpahkan Kasus Penganiayaan FBR ke Kejari

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Papua Barat, Yan Christian Warinussy SH

Jerat Fakta | MANOKWARI — Kuasa Hukum Frengky Bisaliel Rumawak (FBR), Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap langkah cepat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari dalam menetapkan para pelaku tindak kekerasan yang menimpa kliennya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, di halaman Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan Manokwari. FBR (16), seorang siswa, menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh sekelompok orang, baik dewasa maupun anak-anak.

Dalam keterangannya kepada media, Warinussy menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan beserta jajarannya yang telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima orang dewasa dan seorang Anak Bermasalah Hukum (ABH).

Kelima tersangka dewasa masing-masing berinisial MM, HM, DDP, AM, dan US, saat ini sedang menjalani wajib lapor di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Manokwari. Sementara seorang ABH berinisial Z juga telah diamankan.

Masih ada satu terduga pelaku lainnya yang berinisial LM, yang saat ini sedang berada di luar kota untuk menjalani liburan. Polisi disebut akan segera menetapkannya sebagai tersangka setelah yang bersangkutan kembali ke Manokwari.

Sebagai Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Yan Warinussy menekankan pentingnya percepatan proses hukum dalam perkara ini agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya mendorong Kapolresta Manokwari agar segera melimpahkan berkas perkara para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Manokwari,” tegas Warinussy.

Ia juga mendesak agar para tersangka dewasa dan ABH dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Menurutnya, tindakan kekerasan yang dialami FBR tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga menyebabkan trauma psikologis mendalam, baik bagi korban maupun keluarganya.

“Kejadian ini merupakan bentuk nyata aksi premanisme di lingkungan sekolah yang tidak boleh ditolerir. Maka, proses hukum hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Manokwari harus menjadi prioritas,” ujarnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *