Diduga Dilindungi Oknum APH, Boss PETI Prafi Masih Bebas Berkeliaran

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., kembali mendesak Alfred Papare, selaku Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, untuk segera memanggil dan memeriksa sedikitnya 13 hingga 14 orang yang diduga sebagai boss Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Satuan Pemukiman (SP) Prafi, Kabupaten Manokwari.

Desakan tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy dalam kapasitasnya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), menyusul kuatnya indikasi bahwa aktivitas PETI tersebut masih berlangsung dan para aktornya diduga berada di depan mata aparat penegak hukum (APH), namun belum tersentuh proses hukum.

Menurut informasi yang dihimpun LP3BH Manokwari, para terduga boss PETI itu masing-masing berinisial K (Jalur 8 SP 3), BP (SP 3), B (Jalur 5 SP 3), Br (SP 4), R (SP 4), Hn (SP 4), H.A (SP 4), H.B (SP 4), Ar (SP 4), H.NB (SP 4), A, C, H.Ik (asal Bintuni, diduga bermukim di SP 5), serta H.S.

“Yang sangat memprihatinkan, kegiatan PETI ini diduga mendapat dukungan dari oknum-oknum APH, sehingga para boss PETI tersebut seolah kebal hukum dan sulit dijamah,” tegas Yan. Minggu, (15/02/2026).

Ia menegaskan bahwa praktik PETI merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menegaskan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, kewajiban hilirisasi industri, peningkatan nilai tambah, serta penerapan good mining practices yang berwawasan lingkungan.

“Dengan dasar hukum yang jelas ini, seharusnya Kapolda Papua Barat dan jajarannya berada di garda terdepan penegakan hukum. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Yan.

LP3BH Manokwari menilai bahwa pembiaran terhadap PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta pelanggaran hak asasi masyarakat lokal. Oleh karena itu, Yan mendesak agar pemeriksaan, penindakan, dan penegakan hukum dilakukan secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *