Perkara ITE Disorot, Penahanan LRW Digugat di Meja Praperadilan

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat — Bertindak atas nama Louela Riska Warikar (LRW/27) selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Yan Christian Warinussy, S.H. memastikan kehadirannya sebagai Kuasa Pemohon Praperadilan dalam perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Yan Christian Warinussy menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Relaas Panggilan Praperadilan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia pada Selasa, 10 Februari 2026, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, dan secara resmi diterima oleh Kuasa Pemohon pada Jumat, 14 Februari 2026.

“Kami akan hadir pada sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 20 Februari 2026, untuk memperjuangkan hak-hak hukum klien kami,” tegas Yan. Minggu, (15/02/2026).

Dalam permohonan praperadilan tersebut, terdapat dua pihak Termohon, yakni Polresta Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari.

Permohonan ini secara substansial mempersoalkan keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon I, khususnya penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penahanan lanjutan terhadap LRW.

Sementara itu, Kajari Manokwari turut dijadikan Termohon karena diduga terlibat dalam perpanjangan masa penahanan, serta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara kliennya tersebut.

Yan menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh pihaknya berdasarkan mandat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai instrumen perlindungan hak asasi dan jaminan proses hukum yang adil.

“Kami telah menyiapkan bukti-bukti formal, dokumen hukum, serta keterangan ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan ini,” ungkapnya.

Sidang praperadilan perkara tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina D.Y. Awie, di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *