Jaksa Papua Asli Dinilai Layak Duduki Eselon I hingga III

Jerat Fakta | Manokwari — Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, dengan tegas menyampaikan harapan Rakyat Adat Papua Asli kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, agar memberikan kesempatan sekaligus memprioritaskan Jaksa Papua Asli untuk menduduki jabatan struktural, khususnya pada golongan ruang eselon III.

Yan Warinussy menegaskan bahwa saat ini telah banyak Jaksa Papua Asli yang menunjukkan kapasitas, integritas, serta rekam jejak pengabdian yang baik di Tanah Papua, termasuk di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Oleh karena itu, menurutnya, sudah selayaknya mereka diberi ruang dan kepercayaan dalam jabatan strategis.

“Amanat Undang-Undang sangat jelas. Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menegaskan bahwa Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang berdasarkan pendidikan dan keahliannya,” tegas Yan. Jumat, (20/02/2026).

Ia menjelaskan, dalam penjelasan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, pengutamaan kesempatan kerja bagi Orang Asli Papua merupakan langkah afirmatif negara dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.

Kebijakan ini, kata dia, tidak boleh dimaknai setengah-setengah atau diabaikan dalam praktik birokrasi.
Menurut Yan Warinussy, tidak ada alasan objektif bagi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk terus mendatangkan Jaksa non-Papua Asli ke Tanah Papua yang justru berpotensi menutup peluang karier Jaksa Papua Asli di daerahnya sendiri.

“Bukan hanya eselon III, tetapi juga jabatan eselon II bahkan eselon I harus mulai dibuka secara adil bagi Jaksa Papua Asli. Ini soal keadilan, pengakuan, dan penghormatan terhadap amanat Otsus,” ujarnya.

DAP berharap Jaksa Agung Republik Indonesia menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kebijakan afirmatif Otonomi Khusus Papua, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberdayakan sumber daya manusia Papua serta membangun kepercayaan rakyat adat terhadap institusi penegak hukum di Tanah Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *