Sidang Praperadilan Louela Riska Warikar Berlanjut, Kuasa Pemohon Nilai Eksepsi Termohon Hindari Pokok Perkara

Jerat Fakta | Manokwari — Lanjutan sidang perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang mengadili permohonan Louela Riska Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari kembali digelar pada Jumat (20/02/2026) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH, dengan agenda awal berupa pemeriksaan legalitas para kuasa hukum Pemohon dan Termohon. Setelah dinyatakan sah, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan.

Kuasa Pemohon, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, dalam persidangan mengajukan permohonan agar berkas permohonan dianggap telah dibacakan di hadapan hakim.

“Yang Mulia Ibu Hakim, kami selaku Pemohon Praperadilan mohon agar permohonan kami dianggap dibacakan,” ujar Yan Christian Warinussy di hadapan Hakim Tunggal.

Selanjutnya, Hakim Praperadilan memberikan kesempatan kepada pihak Termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari, untuk menyampaikan jawaban serta eksepsi terhadap permohonan Pemohon. Kedua Termohon tersebut menyampaikan jawaban dan eksepsi secara tertulis.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon berpandangan bahwa materi eksepsi yang diajukan para Termohon lebih cenderung menghindari pokok perkara praperadilan yang sedang diuji.

“Eksepsi para Termohon kami nilai lebih merupakan upaya menghindari pokok perkara praperadilan ini. Sementara pokok jawaban mereka lebih menekankan pada upaya mempertahankan langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum,” tegas Yan Christian Warinussy.

Oleh karena itu, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya meminta waktu kepada Hakim Praperadilan untuk menyiapkan dan mengajukan alat bukti berupa surat tertulis, menghadirkan saksi-saksi, serta ahli guna membuktikan dalil-dalil (posita) dalam permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *