Peran ES Terungkap, Polisi Tambah Tersangka Kasus Korupsi DPRD PBD

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K, S.Ik

Jerat Fakta | SORONG, Papua Barat Daya – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat Daya terus berkembang. Penyidik Polresta Sorong Kota kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial ES. Selasa, (03/03/2026).

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan, mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial JN, JCS, IWK, DJ, dan JU. Dengan penambahan ES, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah enam orang.

Menurut Afriangga, tersangka ES telah dipanggil penyidik melalui surat panggilan tertanggal 27 Februari 2026 dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 2 Maret 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” ujar Afriangga.

Penetapan tersangka terhadap ES didasarkan pada keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dalam perkara ini, ES diduga berperan dalam proses pembuatan kontrak serta pengurusan dokumen proyek pengadaan baju dinas tersebut.

Saat ini, tersangka ES telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong Kota dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik menyatakan bahwa proses pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *