Diduga Langgar Asas Praduga Tak Bersalah, Viral Penangkapan di Kantor Gubernur Papua Barat Disorot

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan protes keras terhadap tindakan aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang telah mengviralkan proses penangkapan dua orang terduga pelaku pencurian patung kasuari di pelataran Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat.

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial Facebook, kedua terduga pelaku terlihat digiring dalam kondisi diborgol oleh aparat dari Polda Papua Barat. Tayangan tersebut kemudian menjadi viral dan menuai perhatian publik.

Menurut Warinussy, penyebaran video dan identitas kedua terduga pelaku sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah.

“Setiap orang yang ditangkap wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Menyebarkan wajah dan identitas mereka sebelum vonis adalah bentuk pelanggaran terhadap hak privasi dan kehormatan seseorang,” tegasnya. Rabu, (08/04/2026).

Ia juga menambahkan bahwa tindakan memviralkan wajah seseorang, apalagi dengan tujuan mempermalukan atau menyerang kehormatan, dapat berimplikasi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 27A atau perubahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana dan denda,” jelasnya.

Sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Warinussy mendesak seluruh pihak yang telah menyebarluaskan konten tersebut untuk segera menghentikan dan menarik unggahan dari ruang digital.

Ia menegaskan akan mengawal proses hukum serta menyiapkan langkah pembelaan terhadap kedua terduga pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak hukum setiap warga negara tetap terlindungi dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *