Satreskrim Teluk Bintuni Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Anak

Oplus_16908288

JERAT FAKTA | BINTUNI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus tragis persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pembunuhan berencana. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap empat saksi, termasuk kakek korban bernama Mislan serta warga yang pertama kali menemukan korban, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KAS (23), seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Forada Tofoi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan membujuk korban, KZ (6), menggunakan uang sebesar Rp20.000 untuk masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus kepada korban.

Setelah korban menunjukkan reaksi akibat racun, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebelum berupaya menyembunyikan jasad korban di dapur rumah dengan menutupinya menggunakan terpal.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolsek Babo pada Sabtu (11/4) malam.

“Tersangka resmi ditetapkan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT dan saat ini telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bobby Rahman.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun yang digunakan, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Polres Teluk Bintuni juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kejahatan serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *