Polisi Ungkap Pabrik Miras Cap Tikus di Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap tindak pidana produksi minuman keras tradisional jenis cap tikus (CT) di Jalan Manokwari–Bintuni, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Senin (20/4/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, Dian Rana Alip Praba Utama.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa peredaran dan produksi miras cap tikus di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap para terduga pelaku.

Setelah mengantongi identitas awal, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial R.H (54), A.S (22), N.A.W.L (19), R.W.L (22), dan A.B (30) di lokasi produksi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi dan bahan baku, di antaranya drum plastik, kompor besar, dandang modifikasi, pipa stainless, selang, gula, hingga puluhan jerigen berisi minuman keras cap tikus serta bahan fermentasi.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manokwari guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolresta Manokwari, Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi,” ujar Iptu Dian Rana Alip.

Ia menambahkan, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran miras cap tikus di wilayah hukum Polresta Manokwari.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin, melalui layanan kepolisian 110. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *