Daerah  

Advokat Yan Warinussy Desak Pangdam XVIII Kasuari Tindak Oknum Pomdam Diduga Rampas Mobil Warga

JERAT FAKTA | MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mendesak Panglima Kodam XVIII/Kasuari untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum anggota Polisi Militer Kodam (Pomdam) yang diduga terlibat dalam perampasan kendaraan milik warga.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan keterlibatan dua oknum anggota Pomdam berinisial B dan Ek, yang disebut-sebut telah merampas dua unit mobil milik kliennya, Zaenal Abidin, sejak Oktober 2025.

Menurut Warinussy, tindakan kedua oknum tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mencoreng citra institusi TNI di mata masyarakat, khususnya di wilayah Manokwari dan sekitarnya.

“Seharusnya anggota TNI, termasuk Polisi Militer, menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru diduga ikut terlibat dalam tindakan melawan hukum,” tegasnya. Rabu, (22/04/2026).

Ia menjelaskan, dua unit kendaraan yang diduga dirampas tersebut masing-masing merupakan mobil jenis Toyota Rush tahun 2022 berwarna merah tua metalik dengan nomor polisi DD 1472 XAZ atas nama Nursitra Leli, serta mobil jenis yang sama keluaran tahun 2023 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi DD 1531 GR atas nama Zaenal Abidin.

Lebih lanjut, Warinussy mengungkapkan bahwa salah satu kendaraan tersebut bahkan diduga disimpan dan digunakan secara pribadi oleh oknum anggota Pomdam berinisial Ek tanpa dasar hukum yang sah.

Ia juga menduga kuat adanya keterlibatan kedua oknum tersebut dalam memback-up aktivitas debt collector yang secara sepihak menarik kendaraan milik kliennya, yang dinilai bertentangan dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

“Penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector tanpa mekanisme hukum yang jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Untuk itu, demi kepentingan hukum dan perlindungan hak asasi manusia kliennya, Warinussy mendesak Pangdam XVIII/Kasuari agar segera memerintahkan kedua oknum tersebut untuk mengembalikan dua unit kendaraan milik Zaenal Abidin tanpa syarat.

Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.

“Langkah tegas sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI serta memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *