Yan Christian Warinussy Sesalkan Sikap dan Tindakan Kajati Papua Barat Selaku Termohon Praperadilan

Jerat Fakta | Manokwari – Sesuai dengan jadwal berdasarkan release panggilan sidang praperadilan Peradilan untuk Pemohon Nomor : 1/Pid.Pra/ 2024/PN.Mnk, tanggal 20 Maret 2024. Seyogyanya hari ini, Senin (25/3) Sidang Perdana Permohonan Praperadilan klien atas nama Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, SH, MH dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Sebagai Kuasa hukum dari Pemohon Praperadilan tersebut Yan Christian Warinussy SH sudah menunggu sejak pagi terhadap Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Saya telah menunggu di pengadilan sejak pukul 08:10 wit pagi tadi. Ternyata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku termohon tidak hadir dan tidak menunjuk kuasanya untuk mewakilinya. Akhirnya sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Akhmad, SH didampingi panitera pengganti, ” katanya. Senin (25/03/2024).

Kemudian kata Warinussy , disampaikan oleh Panitera Pengganti bahwa termohon tidak bisa hadir karena sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, entah dalam perkara yang mana? Alasan tersebut kemudian mendasari Hakim Praperadilan untuk menunda sidang hingga Selasa tanggal 23 bukan April mendatang.

“Sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, kami sangat menyesalkan sikap dan tindakan Kajati Papua Barat selaku Termohon Praperadilan yang sama sekali tidak menunjukkan sikap menghormati pengadilan yang sudah memanggilnya secara patut menurut hukum, ” ujarnya.

Menurutnya, sikap ini juga cenderung tidak profesional dalam menghadapi upaya praperadilan yang merupakan bagian dari langkah korektif sebagaimana diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami sebagai pihak termohon justru memandang bahwa Kajati Papua Barat selaku pemohon sesungguhnya diduga sedang berupaya menafikan permohonan praperadilan dengan mengulur waktu agar sedapat mungkin bisa segera melimpahkan berkas perkara klien kami ini ke pengadilan demi bisa menggugurkan permohonan praperadilan klien kami, ” jelasnya.

Ditambahkannya, karena penundaan sidangnya cukup lama, yaitu hampir sebulan kemudian baru akan dibuka kembali, yaitu ada hari Selasa (23/4) mendatang, atau sesudah selesai liburan Hari Raya Idul Fitri.

“Perlu diketahui bahwa klien kami mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji penetapan status dirinya selaku Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024 serta  Penahanan diri klien kami berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024, ” ucapnya.

Lanjutnya, surat Penahanan diri klien kami sudah diperpanjang pula oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : 01/RT.2/R.2/Ft.1/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang ditandangani secara elektronik oleh Kajati Papua Barat Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum, ” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *