Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya perlu memberi penjelasan hukum kepada semua pihak. Sekaligus menangkis pernyataan Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Nugraha Gumilar yang menyatakan peristiwa dugaan tertembaknya almarhum Letnan Kolonel Infantri Oktovianus Sogalrey (Dandim 1703-4/Aradide) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, kata Warinuusy. Sabtu, (13/04/2024).
Menurutnya, hal itu adalah tidak proporsional dan tidak tepat, karena definisi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat sudah terumuskan secara hukum di dalam amanat pasal 7 huruf a dan huruf b serta pasal 8 dan Pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Yaitu bahwa pelanggaran HAM Berat itu sendiri terdiri dari Kejahatan terhadap Kemanusiaan crime againts humanity) serta kejahatan genosida.
“Bahkan Pelanggaran HAM Berat itu, pelakunya adalah alat negara yaitu aparat keamanan dan atau pertahanan. Sedangkan korbannya adalah warga sipil atau yang tidak bersenjata, ” ujarnya.
Apabila hal ini ditempatkan pada kasus tewasnya saudara Sogelrey jelas tidak tepat, karena yang melakukannya bukan alat negara karena status nya belum diakui secara hukum internasional, apalagi hukum nasional di Indonesia.
“Sedangkan korban adalah bukan warga sipil biasa, melainkan seorang prajurit TNI yang tentunya telah dipersenjatai berdasarkan hukum nasional Indonesia. Sehingga saya mohon agar masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP) tidak terus menerus dibuat bingung dengan berbagai pernyataan yang cenderung tidak berdasarkan hukum sebagaimana dikemukakan orang seorang Perwira Tinggi semacam Jenderal Gumilar tersebut, ” sebutnya.
Ditambahkannya, “Saya mendorong agar dilakukan investigasi yang bertanggung jawab menurut hukum demi mengungkap motif dari peristiwa yang memilukan tersebut. Sekaligus TNI perlu memberikan dukungan moril dan materil yang maksimal bagi istri dan anak-anak yang ditinggalkan almarhum Letkol Inf.Oktovianus Sogelrey tersebut, ” pungkasnya.
* redaksi*