Jerat Fakta | Sorong – Seorang oknum Bendahara di Bapeda, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, berinisial A.L., diduga memberikan fasilitas berupa rumah lengkap dengan perabotan serta kendaraan bermotor kepada seorang wanita simpanannya berinisial F.A. Rumah yang terletak di kawasan Manado, Sulawesi Utara, tersebut diperkirakan bernilai Rp120 juta.
Aktivis Anti Korupsi Tanah Papua, Rafael Ood Ambarauw, menyampaikan kekhawatirannya terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum bendahara tersebut.
Menurutnya, posisi bendahara sangat rawan terhadap penyalahgunaan wewenang, terutama terkait keuangan.
Rafael meminta agar bendahara berhati-hati dalam menjalankan tugas, agar tidak tersandung kasus hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat, serta meminta agar atasan yang bersangkutan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti, ini adalah pelanggaran berat,” tegas Rafael.
Lebih lanjut, Rafael juga menyoroti tentang aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan perselingkuhan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Menurutnya, ASN yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kami berharap penegakan aturan ini diterapkan secara tegas, terutama jika terbukti bahwa fasilitas yang diberikan berasal dari dana publik, bukan dari uang pribadi,” tambahnya.
(Redaksi)