JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dalam Kasus Penganiayaan Aktivis Papua

Jerat Fakta | Manokwari,  — Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap aktivis lingkungan, Sulfianto Alias, memunculkan kontroversi tajam di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Hal ini menyusul pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fanisa Gefilem, SH yang hanya menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Koordinator Tim Advokasi Kasus Penganiayaan, Yan Christian Warinussy, SH, secara tegas menyampaikan protes keras atas tuntutan ringan tersebut. Ia menilai tuntutan tersebut telah merendahkan martabat korban dan mencederai rasa keadilan, baik bagi kliennya maupun bagi komunitas pejuang lingkungan di Papua dan Indonesia.

“Ini bukan hanya soal tuntutan hukum semata, tetapi soal penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perjuangan aktivis lingkungan yang menjadi korban kekerasan brutal,” tegas Warinussy dalam keterangannya usai sidang. Senin, (14/07/2025).

Dalam surat tuntutannya, JPU Gefilem menuntut para terdakwa Leonardo Fredz Asmorom, Frando Marselino Warbal, Markus Marlon Kurube, Benyamin Harrison Josias Manobi, dan Daniel Alan Samori dengan hukuman penjara 10 bulan, dipotong masa tahanan.

Warinussy menyebut bahwa JPU telah mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, keterangan saksi dan korban secara jelas menunjukkan bahwa penganiayaan dilakukan secara membabi buta, yang seharusnya direspons dengan tuntutan maksimal.

“Sebagai sesama abdi hukum, saya merasa kecewa. Ini bentuk ketidakadilan hukum yang nyata. Saudari Jaksa seolah tidak bertindak atas nama korban, tetapi malah tampak berpihak kepada terdakwa,” ujar Warinussy.

Yang paling disoroti Warinussy adalah upaya JPU yang dianggap mencoba “menyelamatkan” terdakwa Daniel Alan Samori, seorang anggota Polri, yang seharusnya menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat.

“Saudara Samori itu adalah Bhayangkara negara. Tindakannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra institusi Polri. Ia pantas dipecat,” tegas Warinussy.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Ash Siddiq, SH, sejumlah pertanyaan tajam dari hakim mengarah pada keterlibatan terdakwa Samori, namun tuntutan JPU tidak mencerminkan keseriusan persoalan tersebut.

Warinussy meminta agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya dalam perkara ini. Ia berharap, putusan nanti bisa mencerminkan perlindungan nyata terhadap korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan.

Menurut Warinussy, pidana 10 bulan penjara sangat tidak relevan dengan perbuatan para terdakwa. Apalagi, Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang dikenakan memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Tuntutan ini tidak hanya ringan, tetapi juga berpotensi memberi preseden buruk terhadap upaya perlindungan hukum bagi para aktivis dan pembela lingkungan hidup,” katanya.

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Warinussy mendesak agar kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang berat, tanpa alasan pembenar atau alasan pemaaf dalam tindakan mereka terhadap Sulfianto Alias.

“Jika sistem peradilan kita terus meremehkan kekerasan terhadap aktivis, maka demokrasi dan perlindungan hak asasi di Papua terancam lumpuh,” tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini tidak hanya dilihat oleh masyarakat lokal, tapi menjadi sorotan komunitas lingkungan dan HAM internasional. Oleh karena itu, keadilan substantif wajib ditegakkan.

“Saya minta Ketua Pengadilan Negeri Manokwari mengawasi jalannya perkara ini. Keadilan bukan hanya untuk dilihat, tetapi untuk ditegakkan dengan adil dan transparan,” tutup Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *