Sidang Zakarias Tibiay Kian Panas, Saksi Tak Kenal Terdakwa

Jerat Fakta | Manokwari, – Sidang lanjutan perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (29/07/2025 ).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, didampingi hakim anggota Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi dan satu anggota lainnya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Jacomina Uriway, SH, MH. Awalnya, JPU direncanakan menghadirkan saksi dari unsur kepolisian, namun secara mendadak diganti dengan dua orang saksi dari kalangan swasta, yakni Ardianto dan Mustakim.

Saksi Ardianto merupakan seorang pengusaha rental mobil yang mengaku mengenal seorang pelanggan bernama Otis sejak tahun 2022. Sedangkan Mustakim adalah pemilik mobil Terios Silver Metalik berplat nomor PB 1601, yang kini telah disita sebagai barang bukti oleh Polresta Manokwari.

Saat ditanya Hakim Ketua Helmin Somalay apakah mengenal Terdakwa Zakarias Tibiay, saksi Ardianto dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak mengenal sama sekali sosok Tibiay. Ia juga tidak pernah bertemu ataupun berinteraksi langsung dengan terdakwa.

Ardianto menjelaskan bahwa Otis biasa menyewa mobil kepadanya, dan dalam sistem transaksi mereka, mobil diantar ke lokasi tertentu, dan akan diambil kembali dalam keadaan kosong, lengkap dengan uang sewa dan kunci mobil di dalamnya.

“Kadang Otis juga tambahkan uang bensin,” ujar Ardianto.

Terkait kejadian tanggal 17 Juli 2024, Ardianto menyebut bahwa pagi hari itu Otis menghubunginya untuk menyewa mobil. Ia kemudian menghubungi Mustakim yang menyerahkan mobilnya kepada Ardianto untuk dipinjamkan kepada Otis di depan Hotel Aston, Manokwari.

Sore harinya sekitar pukul 16.00 WIT, Otis kembali menelpon untuk meminta agar mobil dijemput di kawasan Rendani, tepatnya dekat Gedung DPRK.

“Ketika saya ambil mobil, pintunya tidak dikunci, kunci dan uang Rp500 ribu ada di dalam. Tidak ada orang,” terang Ardianto di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, saksi Mustakim menyatakan bahwa dirinya hanya mengetahui mobilnya dipinjam oleh pelanggan langganan Ardianto.

Ia tidak mengetahui siapa yang sebenarnya menggunakan mobil tersebut pada hari kejadian.

Sidang ini semakin menarik karena dari total enam orang saksi yang telah diperiksa, hanya Penatua Advokat Yan Christian Warinussy yang mengaku mengenal terdakwa Zakarias Tibiay sejak tahun 2017. Lima saksi lainnya, termasuk Ardianto dan Mustakim, sama sekali tidak mengenal sosok terdakwa.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di ruang sidang: benarkah Zakarias Tibiay adalah pelaku sebenarnya dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya? Ataukah ada pihak lain yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban hukum?

Majelis Hakim sendiri terlihat menjalankan persidangan secara intensif dan cepat. Sidang dilanjutkan pada Rabu (30/7) dengan agenda mendengar saksi-saksi lain dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Manokwari.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *