LP3BH Dampingi Empat Tersangka Dugaan Makar di Sorong

Jerat Fakta | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melalui Direktur Eksekutifnya, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan pendampingan hukum kepada empat tersangka dugaan tindak pidana makar. Keempat tersangka tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May.

Pendampingan dilakukan saat proses pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka dari Polresta Sorong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Senin (11/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIT. Sebelum pelimpahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polresta Sorong.

Advokat Bruce Labobar, SH, dari LP3BH Manokwari turut mendampingi para tersangka saat diantar menuju Kantor Kejari Sorong. Sesampainya di sana, mereka menjalani pemeriksaan administratif oleh Tim Jaksa Kejari Sorong.

Usai pemeriksaan, keempat tersangka kemudian dititipkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong untuk melanjutkan masa penahanan. Proses ini dilakukan sembari menunggu agenda persidangan yang akan datang.

LP3BH Manokwari menerima informasi bahwa berkas perkara keempat klien mereka akan dilimpahkan dari Kejari Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Pemindahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa LP3BH akan mempersiapkan seluruh persyaratan administratif demi kepentingan advokasi perkara tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.

“Pendampingan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen LP3BH dalam memastikan para klien kami mendapatkan hak-hak hukum mereka secara penuh selama proses peradilan berlangsung,” ujar Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *