Kabiro Media Jerat Fakta Akan Laporkan Oknum Kepsek SMPN 1 Air Hitam ke Dinas Pendidikan dan Bupati Lampung Barat

Jerat Fakta | Lampung Barat – Kinerja Kepala Sekolah SMPN 1 Air Hitam, Adi Lesmana, S.Pd., M.M., kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul rencana Kepala Biro (Kabiro) Media Jerat Fakta, Hermansyah, yang akan melaporkan yang bersangkutan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat serta Bupati Lampung Barat.

Pada Jumat (10/4/2026), tim media kembali melakukan kunjungan ke SMPN 1 Air Hitam. Namun, seperti kunjungan-kunjungan sebelumnya, kepala sekolah tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui.

Berdasarkan keterangan sejumlah guru di sekolah tersebut, kepala sekolah disebut tidak hadir untuk menjalankan aktivitas kantor sebagaimana mestinya.

“Pak kepsek tidak datang mengantor,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, (11/04/2026).

Kondisi ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa awak media yang melakukan kunjungan sebelumnya juga mengaku tidak pernah berhasil menemui kepala sekolah tersebut.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin kegiatan pendidikan, baik terhadap guru maupun siswa di lingkungan sekolah.

Selain itu, sikap yang dinilai menghindari pertemuan dengan awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap lembaga publik untuk transparan dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran.

Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah resmi dengan melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan dan Bupati Lampung Barat agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar pemerintah daerah segera memanggil yang bersangkutan dan mengambil langkah tegas serta konkret.

Menurutnya, sikap tidak disiplin dari seorang kepala sekolah tidak hanya mencederai nama baik institusi pendidikan, tetapi juga berpotensi menghambat terciptanya kualitas pendidikan yang baik.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, guna memastikan disiplin dan profesionalisme aparatur di sektor pendidikan tetap terjaga.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *