Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Siapkan PK dan Soroti Jalan Mogoy–Merdey Rusak

Jerat Fakta | Manokwari – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melaksanakan pemberitahuan sekaligus eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terpidana Beatrick S.A. Baransano, Rabu (15/4).

Eksekusi tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari, setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum terpidana, Yan Christian Warinussy, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kliennya sekaligus memperbaiki amar putusan sebelumnya.

Perkara yang teregister dengan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk tersebut sebelumnya diputus di tingkat banding melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK tanggal 2 Oktober 2025, yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 15 Agustus 2025.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa:

Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan

Biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500

Selain itu, apabila denda tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya bersama keluarga tengah mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Langkah hukum ini dipandang penting guna mencari keadilan, termasuk mendorong agar perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun 2023 dapat dibuka kembali,” ujar Yan Christian Warinussy.

Pihaknya juga mengungkap adanya informasi bahwa sejumlah ruas jalan Mogoy–Merdey hingga kini masih dalam kondisi rusak berat, yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *