Sidang Ella Warikar: Klaim Pengaruh Postingan ke Elektabilitas Hermus Indow Tak Terbukti

JERAT FAKTA | MANOKWARI – Fakta persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27) mengungkap bahwa tudingan terkait pengaruh postingan terhadap elektabilitas Hermus Indow pada Pemilukada 2024 tidak terbukti.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4), ketika Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye secara langsung mempertanyakan kepada saksi Hermus Indow mengenai dampak postingan terdakwa.

“Apakah postingan saudari terdakwa itu mengakibatkan elektabilitas saudara menurun?” tanya hakim dalam persidangan.

Hakim bahkan menegaskan bahwa jika elektabilitas benar terpengaruh, belum tentu saksi dapat menjabat sebagai Bupati saat ini.

Keterangan tersebut semakin diperkuat dalam sidang lanjutan Rabu (22/4), saat saksi Maria Wanma memberikan kesaksian. Pernyataan terkait dugaan pengaruh postingan TikTok terhadap elektabilitas Hermus Indow kembali dipertanyakan dan dipotong oleh majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Selain itu, tuduhan bahwa terdakwa pernah melaporkan saksi Febelina Wondiwoy ke Polda Papua Barat juga tidak terbukti,” kata Warinuusy.

Menurutnya, kliennya hanya mengajukan pengaduan ke Direktorat Binmas untuk tujuan mediasi, bukan membuat laporan polisi resmi.

Lebih lanjut, dugaan bahwa terdakwa meminta uang kepada Hermus Indow juga dinilai tidak terbukti secara sempurna. Hal ini disebabkan tidak adanya rekam jejak digital dari nomor telepon milik terdakwa.

“Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan penggunaan telepon genggam milik saksi Febby Rhindhianny Suebu. Namun, nomor telepon terdakwa justru tidak dicantumkan, meskipun perangkat miliknya telah disita secara sah oleh penyidik,” jelas Warinussy.

Keterangan saksi Febby Suebu juga menimbulkan pertanyaan, terutama terkait hilangnya pesan percakapan setelah telepon genggam dikembalikan. Di sisi lain, barang bukti berupa telepon genggam milik Hermus Indow tidak pernah dihadirkan di persidangan, karena menurut keterangan saksi telah dihancurkan.

Fakta lain yang terungkap, adanya komunikasi lanjutan antara saksi-saksi melalui telepon setelah peristiwa tersebut, turut menjadi perhatian dalam persidangan.

Penasihat hukum menilai berbagai fakta ini penting untuk diuji lebih lanjut dalam sidang berikutnya, termasuk melalui keterangan terdakwa serta pembuktian dari pihak JPU.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (29/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *