Penolakan Masyarakat Adat Berhasil Hentikan Sementara Proses AMDAL PT. BSP

Oplus_131072

Jerat Fakta |®Manokwari – Proses pembahasan penilaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Borneo Subur Prima (BSP) ditunda oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menyusul penolakan keras dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Aroba dan Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepala DLHP Papua Barat, Raymond Yap, menyatakan bahwa penilaian AMDAL PT. BSP dihentikan sementara. “Kami pending proses penilaian AMDAL dan kembalikan ke perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat adat,” ujar Yap, dikutip dari media Tabura Pos edisi 8 Juli 2025.

Penundaan ini menandai respons pemerintah terhadap tekanan dan laporan dari organisasi masyarakat sipil, khususnya KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat yang aktif mendampingi warga terdampak rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit PT. BSP.

Rencana ekspansi PT. BSP mencakup pembukaan lahan di atas wilayah adat milik empat marga besar yaitu Marga Motombri (2.511,74 hektar), Susure (1.211,44 hektar), Kasina (3.127,89 hektar), dan Ateta (858,28 hektar). Namun, masyarakat adat dari keempat marga tersebut menyatakan belum pernah menyepakati pelepasan hak ulayat mereka.

KontraS Tanah Papua mengungkap bahwa terdapat dugaan manipulasi dalam dokumen “Surat Pernyataan Penguasaan dan Pelepasan Hak Ulayat” yang diberikan kepada ketua marga untuk ditandatangani tanpa musyawarah atau persetujuan sah dari komunitas adat.

Khususnya pada marga Ateta, surat tersebut bahkan tidak diketahui atau ditandatangani oleh ketua marganya, Benidiktus Ateta. Ia menyatakan tidak pernah diundang untuk berdiskusi atau membuat kesepakatan dengan pihak PT. BSP terkait penggunaan tanah adat mereka.

Dalam pertemuan yang digelar pada 17–18 Mei 2025 di Kampung Sanggwar, perwakilan dari Marga Motombri, Susure, dan Kasina juga mengungkap bahwa mereka tidak terlibat dalam pembuatan surat pernyataan pelepasan tanah ulayat yang kini beredar di masyarakat.

Ketiga marga tersebut hanya diberi surat jadi oleh pihak perusahaan untuk ditandatangani, tanpa pernah duduk bersama membahas isi dokumen yang menyangkut masa depan tanah adat mereka secara transparan dan partisipatif.

Sementara itu, KontraS Papua Barat bersama LSM Panah Papua juga menggelar investigasi lapangan selama seminggu, dari 24 Juni hingga 2 Juli 2025, di wilayah adat marga Ateta di Kampung Padang Agoda, Distrik Sumuri.

Tim KontraS dan Panah Papua mendokumentasikan keberadaan flora dan fauna endemik yang terancam jika proyek sawit dilanjutkan, serta mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat oleh PT. BSP di wilayah tersebut.

Benidiktus Ateta menegaskan bahwa dirinya dan komunitas Ateta baru mengetahui adanya klaim pelepasan tanah adat mereka setelah beredarnya foto-foto dan dokumen pernyataan pelepasan tanah beserta bukti pembayaran kompensasi oleh PT. BSP, yang tidak diketahui sebelumnya oleh pihak marga.

Benidiktus merasa kaget dan marah karena tidak pernah menandatangani dokumen yang disebut-sebut sebagai persetujuan resmi pelepasan hak ulayat marga Ateta untuk proyek perkebunan sawit tersebut.

Menurut KontraS Tanah Papua, praktik-praktik semacam ini adalah bentuk pelanggaran hak masyarakat adat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan nasional maupun internasional yang diakui oleh Indonesia.

Sebagai pemilik hak ulayat, masyarakat adat Papua berhak untuk menolak kehadiran perusahaan di atas tanah adat mereka jika tidak ada persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara layak (FPIC – Free, Prior and Informed Consent).

KontraS mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya DLHP dan Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk menghormati dan melindungi hak-hak empat marga dari Suku Irarutu dan Suku Sumuri.

Masyarakat adat Papua memiliki hak kolektif atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Hak ini tidak bisa diabaikan atas nama investasi atau pembangunan tanpa persetujuan mereka.

KontraS juga meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan proses AMDAL maupun penerbitan izin usaha kepada PT. BSP sebelum semua pelanggaran terhadap masyarakat adat diselesaikan secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi cermin bahwa konflik agraria dan perampasan tanah adat masih terus terjadi di Papua, meskipun pemerintah mengklaim memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dalam setiap proyek investasi.

KontraS menegaskan bahwa penundaan AMDAL PT. BSP bukan akhir dari perjuangan. Pemerintah harus mengevaluasi menyeluruh proses perizinan investasi sawit di Papua Barat dan menegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan sosial.

Kehadiran PT. BSP di wilayah adat masyarakat seharusnya tidak melanggar prinsip hukum dan etika, tetapi justru memperkuat hak-hak masyarakat adat untuk hidup layak, merdeka di atas tanah warisan leluhur mereka.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *