Sidang Perdana Digelar, Penasihat Hukum Minta Salinan BAP untuk Pembelaan

Jerat Fakta | Manokwari — Sidang perdana perkara pidana dengan tiga terdakwa yakni Luciana Lawrence (60), Budi Christian Gosyanto (55), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (30) resmi digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (29/4).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toyib Hassan, SH, MH membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty, SH, didampingi hakim anggota Lin C. Hamadi, SH dan Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH, serta Panitera Pengganti Julius Victor, SH.

Tim penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari Advokat Yan Christian Warinussy, SH; Bruce Labobar, SH; Fania Falia Rumpeniak, SH; dan Yanes Steven Teslatu, SH, MH turut hadir mendampingi klien mereka.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap para terdakwa dan tim penasihat hukum terkait kemungkinan pengajuan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Yan Christian Warinussy, SH mewakili tim penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Namun demikian, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik saksi maupun para terdakwa untuk kepentingan pembelaan.

“Kami tidak mengajukan keberatan, namun kami mohon melalui Yang Mulia agar tim penasihat hukum diberikan salinan BAP saksi dan terdakwa untuk kepentingan pembelaan klien kami,” ujar Warinussy di persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis (30/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU.

Sementara itu, tim penasihat hukum menyatakan telah mempersiapkan langkah-langkah pembelaan secara maksimal, termasuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge) serta ahli hukum pidana guna memperkuat posisi hukum para terdakwa di persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *