Revisi RTRW Diduga Total Lost, LP3BH Pertanyakan Keseriusan Kejari Teluk Bintuni

Jerat Fakta | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni.

Kasus ini menyangkut kegiatan strategis dari Tahun Anggaran 2017 hingga 2021 yang berada di bawah kewenangan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut, yang telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni sejak tahun 2023.

Menurut Warinussy, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-305/R.2.13/Fd.1/08/2023 tertanggal 11 Agustus 2023.

Dalam penyelidikan awal, dugaan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar karena tidak ditemukannya dokumen hasil pekerjaan yang mestinya selesai dalam kurun waktu empat tahun.

“Proyek revisi RTRW ini diduga total lost, bahkan tidak ada dokumen hasil yang bisa dipertanggungjawabkan. Dugaan kami, ini adalah proyek fiktif yang merugikan keuangan negara secara nyata,” ujar Warinussy.

Ia menyebutkan, sejumlah pejabat yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Revisi RTRW dan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) telah pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Kejari Teluk Bintuni.

Nama-nama seperti Stevy Stollane Ayorbaba, SH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, disebut ikut aktif dalam proses penyelidikan pada bulan September 2023.

Namun, lanjut Warinussy, tak lama setelah penyelidikan berjalan, justru Stevy Stollane Ayorbaba dimutasi keluar dari Teluk Bintuni. Sejak itu, perkembangan penyelidikan kasus ini justru hilang bak ditelan bumi.

“Ini sangat janggal. Setelah Stevy dimutasi, tidak ada lagi kabar tentang kelanjutan penyelidikan. Padahal ini perkara penting yang menyangkut pengelolaan tata ruang wilayah daerah,” tegas Warinussy.

LP3BH menyayangkan minimnya transparansi dari Kejari Teluk Bintuni dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik. Padahal, sebelumnya sejumlah pejabat telah dipanggil melalui surat resmi yang ditembuskan ke Kejati Papua Barat.

Surat tersebut bahkan dikirim melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni agar para pejabat dimaksud membawa dokumen terkait revisi RTRW, KLHS, dan dokumen legalisasi lainnya.

Warinussy menyebutkan bahwa LP3BH juga menerima informasi bahwa selama empat tahun proyek revisi RTRW berjalan, tidak ada satu pun dokumen final yang dihasilkan, sehingga fungsi dan tujuan proyek tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau tidak ada hasil dari proyek bernilai miliaran itu, maka kuat dugaan bahwa ini adalah bagian dari praktik korupsi sistematis yang harus diusut tuntas,” lanjutnya.

Ia pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus, serta Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat, untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejari Teluk Bintuni.

“Rakyat Teluk Bintuni berhak tahu kebenaran. Proyek RTRW ini menyangkut tata ruang dan masa depan pembangunan. Jangan dibiarkan hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum,” tutup Warinussy.

LP3BH Manokwari menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan data maupun informasi tambahan kepada aparat penegak hukum agar tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi yang dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *