Sudah Setahun, Kasus Dugaan Korupsi KPU Teluk Bintuni Masih Mengambang

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kembali mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan operasional kantor KPU Teluk Bintuni dan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2020.

Yan Warinussy mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah berada dalam jalur penyidikan sejak 27 September 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Surat tersebut dikirimkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta dan tembusannya telah disampaikan ke sejumlah lembaga penting, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, hingga Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat.

Namun hingga saat ini, LP3BH menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan tersebut. Padahal, dengan telah dikeluarkannya SPDP, seharusnya proses hukum berjalan dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru dapat memberikan dorongan kuat kepada Kejari Teluk Bintuni agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Warinussy dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/7).

Menurutnya, Kejari Teluk Bintuni di bawah pimpinan Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, harus mendapatkan dukungan penuh untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Terlebih, sudah ada dasar kuat berupa SPDP yang dikirimkan kepada KPK RI.

LP3BH Manokwari menilai bahwa dugaan penyalahgunaan dana hibah ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Warinussy menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menyangkut dua kegiatan utama, yaitu dana hibah kegiatan operasional kantor KPU Teluk Bintuni dan dana hibah untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020.

“Dua item kegiatan ini memuat anggaran yang tidak sedikit dan menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa meski Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah berganti, publik berharap pengganti Kajati lama, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, mampu melanjutkan komitmen pemberantasan korupsi di tanah Papua, khususnya di wilayah Teluk Bintuni.

Yan Warinussy menilai bahwa lambatnya penanganan kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh untuk membawa perkara korupsi ke tahap penuntutan.

Sebagai lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia, LP3BH Manokwari akan terus mengawal dan mengawasi proses penanganan kasus ini agar tidak mandek dan berhenti di tengah jalan.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi, kasus yang telah naik ke tahap penyidikan tidak dapat dihentikan secara sepihak.

“Kasus ini harus dilanjutkan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan ke pengadilan. Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang menyangkut uang negara,” pungkas Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *