Proyek Jalan 35 Km Diduga Fiktif, LP3BH Desak Kajari Teluk Bintuni Bertindak

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mendesak Kejaksaan untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Forada-Aroba di Kabupaten Teluk Bintuni.

Proyek jalan sepanjang 35 kilometer yang dibiayai melalui Anggaran Tahun 2023 itu diduga fiktif alias tidak terlaksana di lapangan. Informasi ini mencuat setelah Kepala Kampung Forada, Dionisius Mersi Arteta, pada tahun 2024 menyampaikan keluhan warga bahwa proyek tahap pertama tak pernah benar-benar dikerjakan.

“Padahal saat itu sudah akan dimulai proyek tahap kedua. Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin dilanjutkan ke tahap dua, sementara tahap pertama saja belum terlihat hasilnya,” tegas Warinussy dalam pernyataannya, Jumat, (11/7/2025).

Warinussy juga mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni sempat melakukan inspeksi ke lokasi proyek bersama sejumlah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Namun, hasil dari pemeriksaan lapangan itu hingga kini tidak diketahui publik. Tidak ada laporan resmi maupun langkah tindak lanjut dari pihak Kejati Papua Barat maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

“Publik berhak tahu. Uang negara sudah digelontorkan, tapi tidak ada kejelasan soal realisasi fisik dan pemeriksaan hukum. Kami pertanyakan: bagaimana nasib temuan lapangan itu?” ujar Warinussy.

LP3BH juga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dilibatkan dalam audit proyek tersebut, karena seluruh anggaran bersumber dari keuangan negara.

“Apakah BPK RI pernah melakukan audit terhadap proyek ini? Jika belum, ini perlu didorong segera agar terang benderang. Tidak boleh ada proyek siluman di atas nama rakyat,” kata Warinussy.

Sebagai aktivis antikorupsi di Papua Barat, Warinussy menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam setiap proyek infrastruktur, terlebih jika proyek tersebut menyangkut pembukaan akses daerah terpencil.

Warinussy juga menyampaikan harapannya agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru, Basuki Sukadjono, SH, MH, bisa memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

“Pak Kajati harus segera memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tinggi yang pernah ikut inspeksi ke lokasi proyek. Jangan sampai ada indikasi pembiaran atau konflik kepentingan di tubuh Kejaksaan sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, LP3BH meminta agar Kejari Teluk Bintuni melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap proyek tahap pertama pembangunan jalan Forada-Aroba. Semua pihak yang terlibat, baik dari PUPR maupun penyedia jasa, harus diperiksa secara hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *