LP3BH Desak Presiden Prabowo Bentuk KKR Papua, Klarifikasi Sejarah Jadi Prioritas

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat –  Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendorong pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua. Hal ini sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan bahwa KKR merupakan bagian penting dari semangat perdamaian dan rekonsiliasi, serta menjadi landasan untuk klarifikasi sejarah Papua yang adil dan proporsional.

“Pasal 46 UU Otsus jelas mengatur bahwa dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, KKR wajib dibentuk di Tanah Papua,” ujar Warinussy di Manokwari, Senin (14/07/2025).

Dalam ketentuan ayat (2) Pasal 46 tersebut, lanjutnya, KKR memiliki dua tugas utama: pertama, melakukan klarifikasi sejarah Papua; kedua, merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. Namun, hingga kini, Keppres sebagai dasar hukum pembentukan KKR tak kunjung dikeluarkan.

Menurut Warinussy, keberadaan Pasal 46 merupakan manifestasi dari aspirasi luhur rakyat Papua yang tercermin dalam konsideran huruf e Undang-Undang Otsus. Ia menilai, tanpa kehadiran KKR, pemerintah telah melewatkan peluang penting untuk menyelesaikan akar masalah Papua secara damai dan bermartabat.

“Kita tidak bisa terus-menerus melihat Papua dari sudut keamanan semata. Operasi militer yang terus dilakukan di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah hanya menambah derita rakyat sipil, terutama masyarakat Papua Asli,” tegas Warinussy.

LP3BH mencermati bahwa istilah “Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)” yang digunakan dalam setiap operasi militer menjadi alat pembenaran atas tindak kekerasan yang kerap memakan korban dari kalangan sipil. Hal ini, menurutnya, juga mengaburkan peluang penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat di wilayah tersebut.

“Banyak warga sipil menjadi korban dalam konflik antara TNI/Polri dengan TPNPB. Namun, karena situasi itu dilabeli sebagai gangguan keamanan, maka pendekatan penegakan HAM seringkali diabaikan,” jelasnya.

Menurut Warinussy, negara tidak bisa terus berlindung di balik narasi ancaman separatisme untuk menolak klarifikasi sejarah.

Lebih lanjut, LP3BH menilai bahwa integrasi Papua ke dalam wilayah Indonesia sejak tahun 1963, yang dipertegas lewat Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, masih menyisakan banyak perdebatan.

“Proses dan hasil Pepera perlu diklarifikasi secara objektif, bukan ditutup rapat. Ini demi keadilan sejarah,” tegas Warinussy.

Menurutnya, dialog antara rakyat Papua dengan negara perlu difasilitasi secara jujur dan bermartabat. Negara tak bisa lagi menganggap kritik dan protes dari rakyat Papua sebagai tindakan makar semata.

“Selama ini, banyak aspirasi damai rakyat Papua dibalas dengan pasal makar dan pendekatan kekerasan,” ucapnya.

Warinussy menekankan bahwa pembentukan KKR justru menjadi jalan tengah untuk menata kembali relasi negara dan rakyat Papua secara konstruktif. Rekonsiliasi sejati tidak mungkin lahir dari monolog kekuasaan, melainkan melalui pengakuan atas kebenaran sejarah dan penderitaan rakyat Papua.

Oleh karena itu, LP3BH Manokwari mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian konflik Papua dengan mengeluarkan Keppres Pembentukan KKR.

“Inilah saatnya negara menunjukkan wajah damai dan adilnya kepada rakyat Papua,” tandas Warinussy.

LP3BH berharap Gubernur di Tanah Papua dapat segera menyusun dan mengusulkan nama-nama anggota KKR kepada Presiden sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal 46.

“Inisiatif ini sangat mungkin diwujudkan bila ada kemauan politik yang kuat dari negara,” tutup Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *