Advokat Warinussy Hadiri Sidang, Ragukan Keterlibatan Zakarias Tibiay

Jerat Fakta | Manokwari,  – Setelah dua kali mengalami penundaan, sidang perkara pidana khusus dengan Nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay akhirnya digelar kembali pada Selasa (15/7) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrika Y. Uriway, SH, MH yang membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay (ZT). Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Penina Noriwari, SH.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, turut hadir saksi korban yakni Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH bersama istri dan anak-anaknya, serta beberapa kerabat keluarga yang hadir memberikan dukungan moral.

Jaksa Uriway dalam uraian dakwaannya menjerat Zakarias Tibiay dengan dua dakwaan. Pertama, ZT diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47 tanpa izin yang sah. Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, ZT juga didakwa telah turut serta dalam percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari. Dalam kejadian itu, Warinussy menjadi target serangan oleh dua pria tak dikenal yang membawa senjata api.

“Saya menyimak surat dakwaan yang dibacakan tadi, namun saya melihat ada bagian yang kurang sesuai dengan fakta materil yang saya alami secara langsung,” ujar Warinussy usai sidang kepada sejumlah wartawan.

Warinussy juga menyampaikan bahwa hingga kini, ia bersama keluarganya masih belum meyakini sepenuhnya bahwa Terdakwa Zakarias Tibiay adalah pelaku sebenarnya dalam kasus penyerangan yang nyaris merenggut nyawanya.

“Kami mendambakan keadilan. Yang kami cari bukan balas dendam, tapi kebenaran hukum apakah benar Terdakwa ini yang melakukan atau hanya dijadikan kambing hitam?” tegas Warinussy.

Menurutnya, kejanggalan dalam proses penyidikan dan belum tertangkapnya rekan Terdakwa yang masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS) menjadi alasan penting bagi keluarga untuk meragukan dakwaan yang ada.

Sidang yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu akhirnya ditutup dengan penetapan jadwal sidang lanjutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan keberatan (eksepsi) dari pihak Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukum.

Publik Manokwari kini menanti apakah fakta-fakta hukum dalam persidangan nanti akan membuktikan kebenaran dakwaan jaksa atau justru membebaskan Zakarias Tibiay dari segala tuduhan yang mengerikan tersebut.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *