Manokwari Dikepung PETI dan Miras Ilegal, Pemerintah Daerah dan APH Bungkam

Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Tambrauw.

Desakan itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Abdi Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sekaligus sebagai tokoh masyarakat dan anggota Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari yang aktif dalam isu-isu kemanusiaan dan lingkungan.

Menurut Warinussy, kegiatan PETI di wilayah tersebut berlangsung secara terbuka namun luput dari pengawasan dan penindakan oleh instansi teknis seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten.

“Ada dugaan kuat bahwa telah terjadi pembiaran secara sistematis oleh pejabat yang punya otoritas perizinan,” tegasnya. Selasa. (15/07/2025)

Ia mempertanyakan mengapa meskipun aktivitas PETI sangat jelas bersifat ilegal, tidak ada satu pun teguran resmi atau tindakan administratif yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Padahal, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur secara tegas soal izin dan sanksi.

Ironisnya, lanjut Warinussy, justru beberapa pihak dari instansi teknis tersebut kerap dimintai keterangan sebagai “ahli” dalam proses hukum, seolah ingin mempermudah kriminalisasi terhadap para pekerja tambang lapangan yang sebenarnya hanya kuli dan buruh biasa.

Ia kemudian secara terbuka menantang Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, serta para bupati yang wilayahnya terdampak PETI, untuk mendukung audit investigasi oleh BPK RI.

“Jika terbukti ada pelanggaran administratif, maka jabatan para pimpinan OPD terkait menjadi taruhannya,” ujarnya.

Kerusakan lingkungan yang parah, terutama di kawasan Wasirawi, Kabupaten Manokwari, menjadi salah satu bukti nyata dampak negatif dari kegiatan PETI. Menurut Warinussy, lingkungan hidup di sana sudah sangat rusak dan daya dukungnya menurun tajam, merugikan masyarakat adat.

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi bagi warga lokal, terutama mereka yang bergantung pada hutan dan sumber daya air untuk bertahan hidup secara tradisional.

Selain masalah tambang ilegal, Warinussy juga menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Manokwari. Ia merujuk pada laporan salah satu media cetak lokal, yang menyebutkan bahwa ada 53 titik penjualan miras ilegal di kota tersebut.

“Pertanyaannya, kok bisa? Apa saja tugas dari OPD teknis yang punya kewenangan perizinan dan pengawasan keamanan masyarakat? Ini menunjukkan adanya kelumpuhan fungsi kontrol dari pemerintah daerah,” katanya dengan tegas.

Ia juga mengaitkan peredaran miras dengan tingginya angka kejahatan sosial seperti pemalakan, penjambretan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan seksual. Menurutnya, miras ilegal menjadi sumber utama kerawanan sosial di Manokwari, kota yang dikenal dengan julukan “Kota Injil”.

Sebagai bagian dari komunitas gereja, Warinussy mengaku sangat prihatin karena sejumlah pelayan dan pekerja gereja di lingkungan GKI Klasis Manokwari telah menjadi korban tindak kriminal yang dipicu oleh konsumsi miras.

Atas dasar itu, ia mendesak Bupati Manokwari dan seluruh OPD teknis yang bertanggung jawab untuk segera mengambil tindakan nyata, baik dengan penertiban maupun penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memperdagangkan miras secara ilegal.

“Sudah saatnya pemerintah tidak lagi menutup mata. Masyarakat sipil sudah sangat dirugikan oleh miras dan tambang ilegal. Pemerintah harus bertindak tegas dan berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok atau pengusaha hitam,” ujarnya.

Warinussy juga menekankan pentingnya melakukan audit investigatif terhadap aktor-aktor ekonomi dan oknum yang diduga memperoleh keuntungan dari distribusi miras ilegal. Ia menduga ada keterlibatan aparat atau elite lokal dalam jaringan distribusi ini.

Ia meminta agar BPK RI dan aparat penegak hukum, termasuk KPK, ikut memantau aliran dana dari aktivitas PETI dan miras ilegal yang bisa saja masuk ke kantong pribadi pejabat atau digunakan untuk kepentingan politik.

Menurut Warinussy, jika pemerintah daerah tidak serius menangani dua persoalan besar ini—PETI dan miras ilegal—maka masyarakat akan terus menjadi korban, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, keamanan, dan kerusakan lingkungan.

Ia menyerukan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat, termasuk gereja, tokoh adat, akademisi, aktivis lingkungan, dan jurnalis, untuk bersama-sama menekan pemerintah daerah agar lebih transparan dan bertanggung jawab.

“Jangan biarkan Papua Barat rusak karena ulah segelintir oknum. Kita harus menjaga Tanah Papua sebagai warisan kehidupan untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *