Warinussy: Klien Saya Bukan Pejabat Pengadaan, BPKP Harus Jujur Ungkap Aliran Dana

Jerat Fakta | MANOKWARI – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 akan kembali digelar pada Kamis, 17 Juli 2025. Sidang ini menjadi sorotan karena akan menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan penting.

Menurut Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH, yang menjadi penasihat hukum dari dua terdakwa, Naomi Kararbo dan Beatrick Baransano, ketiga ahli tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, SH, MH.

“Ketiga ahli itu antara lain Arif Rachman, ST, MT, MM, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Willem Gasperzs, S.ST, MT, dosen teknik sipil dari Politeknik Negeri Ambon, serta Lika Saputra dari BPKP Papua Barat sebagai ahli penghitungan kerugian negara,” ungkap Warinussy kepada media, Selasa (15/7).

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dengan seksama setiap keterangan yang diberikan oleh para ahli tersebut, terutama menyangkut posisi hukum kliennya yang ia nilai tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.

“Naomi Kararbo adalah bendahara pengeluaran, sedangkan Beatrick Baransano adalah Kasubbag Keuangan di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Keduanya tidak memiliki otoritas teknis maupun administratif dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” terang Warinussy.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menduga adanya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp7,3 miliar akibat proyek peningkatan jalan tersebut. Dugaan itu dikaitkan dengan lemahnya sistem pelaksanaan dan pengawasan.

Namun, Warinussy menegaskan bahwa akar persoalan bukan terletak pada peran kliennya, melainkan pada penyedia jasa, yaitu CV Gloria Bintang Timur, yang diduga tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi jalan.

“Justru penyedia jasa yang mestinya diperiksa lebih dalam, termasuk bagaimana proses tender dan kontrak diberikan kepada mereka,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, yang menyebabkan kualitas pekerjaan buruk dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Saya menduga kerugian negara tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dari pihak-pihak lain yang lebih berkewenangan, bukan oleh klien saya,” tegasnya.

Selain itu, Warinussy meminta agar aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dari proyek tersebut. Ia mempertanyakan siapa saja yang sebenarnya menerima uang dari proyek senilai miliaran rupiah itu.

“Apakah dana itu hanya berputar di internal CV Gloria Bintang Timur, ataukah mengalir ke pihak-pihak di luar perusahaan tersebut? Ini yang harus dibuka secara terang benderang dalam persidangan,” tuturnya.

Ia pun berharap keterangan dari ahli BPKP, Loka Saputra, dapat memberikan kejelasan sejauh mana peran masing-masing pihak dalam kerugian negara yang terjadi.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas proses hukum sangat penting agar tidak ada kriminalisasi terhadap ASN yang hanya menjalankan tugas administratif.

“Ini menjadi pertaruhan integritas hukum di Tanah Papua, khususnya di Teluk Bintuni. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *