Menanti Putusan, Advokat Warinussy Pertanyakan Bukti Proyek Wasian

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III yang menyeret sejumlah terdakwa kini memasuki babak akhir. Salah satunya adalah terdakwa Jhony Koromad, yang menurut penasihat hukumnya, sama sekali tidak menerima aliran dana proyek tersebut.

Advokat dan Penegak Hukum, Yan Christian Warinussy, SH, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Jhony Koromad dalam perkara Pidana Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada Rabu (23/7/2025) mendatang.

“Majelis Hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Helmin Somalay, SH, MH, dengan dua anggota majelis yakni Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Ester Maniani, SH,” ungkap Warinussy dalam keterangan tertulisnya, Jumat , (18/07/2025).

Pada sidang sebelumnya, yakni Rabu (16/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH, MH yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, membacakan replik setebal tiga halaman. Namun isi replik itu dinilai tak menyentuh substansi pledoi terdakwa maupun penasihat hukum.

“Dalam repliknya, jaksa sama sekali tidak menanggapi pokok pembelaan kami. Ini jelas melemahkan argumentasi dakwaan terhadap klien saya,” tegas Warinussy.

Dalam sidang duplik yang digelar keesokan harinya, Kamis (17/7), pihak penasihat hukum mengingatkan majelis hakim bahwa perkara ini bermula dari gagasan seorang saksi bernama Simon Dowansiba.

Menurut Warinussy, saksi Simon Dowansiba mengajak tiga pihak yang dekat dengannya—yakni Fredi Parubak, Jhony Koromad, dan Mujiburi Anshar Nurdin—untuk terlibat dalam proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III.

Dalam pembagian peran, Fredi Parubak ditunjuk sebagai pelaksana proyek, Jhony Koromad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Mujiburi Anshar Nurdin “meminjamkan” perusahaannya, PT Nusa Marga Raya, untuk mengikuti tender.

Namun dalam fakta persidangan, Warinussy menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang baik secara tunai, melalui transfer, maupun dalam bentuk gratifikasi dari pihak mana pun terkait proyek tersebut.

Lebih lanjut, fakta menarik muncul dalam perkara ini, yakni adanya penyitaan struktur Jembatan Kali Wasian yang telah diproduksi oleh PT Leorisa di Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan Kejari Teluk Bintuni berdasarkan Penetapan Nomor: 115/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PB Mnk tertanggal 13 Desember 2024.

Penetapan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Manokwari Berlinda Ursula Mayor, SH, L.L.M. Artinya, struktur jembatan itu secara hukum telah sah menjadi Barang Bukti (BB).

Namun, Warinussy mempertanyakan kenapa barang bukti penting ini tidak dimasukkan dalam perkara atas nama Fredi Parubak maupun dalam perkara kliennya, Jhony Koromad. Padahal, hal itu bisa memperjelas bahwa proyek tidak sepenuhnya fiktif.

“Apakah BB tersebut sengaja tidak dilekatkan dalam perkara ini agar bisa dibuat seolah-olah proyek jembatan tersebut adalah fiktif atau total lost? Ini harus dijawab secara jujur,” ujarnya dengan tegas.

Warinussy menilai bahwa keadilan substantif hanya bisa dicapai jika majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk bukti-bukti yang justru mendukung bahwa pekerjaan proyek sebenarnya telah dilakukan.

Dengan demikian, ia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan sejati, bukan hanya berdasarkan asumsi, melainkan pada bukti hukum yang nyata.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *