Saksi Mahkota Bongkar Fakta Mengejutkan dalam Sidang Korupsi Jalan Mogoy-Merdey

Jerat Fakta | Manokwari, – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni, kembali digelar pada Kamis (17/7) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Agenda kali ini menghadirkan seorang saksi mahkota bernama Akalius Yanus Misiro (AYM), yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Saksi AYM dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH, MH untuk memberikan keterangan terhadap lima terdakwa lainnya, yakni Najamuddin Bennu, Daud, Adi Kalalembang, Naomi Kararbo, dan Beatrick Baransano.

Namun suasana persidangan mulai memanas ketika Hakim Ketua Majelis, Helmin Somalay, SH, MH menanyakan kepada saksi AYM mengenai hubungannya dengan dua terdakwa perempuan, yakni Naomi Kararbo dan Beatrick Baransano. Dengan tegas, AYM menjawab bahwa dirinya tidak mengenal keduanya sama sekali.

“Saya sama sekali belum pernah bertemu kedua ibu ini dan baru bertemu serta mengenal mereka berdua saat ini,” ucap AYM, disaksikan oleh seluruh pihak di ruang sidang.

Pernyataan AYM itu juga diperkuat ketika ia kembali ditanya oleh Penasihat Hukum kedua terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy. Warinussy menanyakan kemungkinan adanya hubungan atau komunikasi sebelumnya, namun AYM tetap pada pernyataannya bahwa ia baru pertama kali melihat dan mengenal keduanya di persidangan.

Ketegangan sempat meningkat ketika Advokat Piter Welikin, kuasa hukum dari Terdakwa Najamuddin Bennu, menanyakan asal dana yang digunakan oleh AYM untuk membayar kerugian negara kepada kejaksaan.

Saksi AYM menjawab dengan nada sedikit kesal namun mantap. “Itu sudah menyangkut harga diri saya, Pak PH. Saya tetap mau menunjukkan kalau saya bertanggung jawab. Soal saya dapat uang dari mana? Itu urusan saya, Pak PH,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan lanjutan oleh Advokat Warinussy, AYM kembali memastikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang, hadiah, atau janji apa pun kepada Terdakwa Naomi Kararbo maupun Beatrick Baransano.

“Saya tidak pernah memberikan apa pun kepada kedua ibu ini, karena saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah mengenal mereka sebelum sidang hari ini, Bapak,” ucap AYM dengan nada tenang.

Di tengah kesaksiannya, AYM juga mengungkap bahwa dirinya sempat menerima dokumen bank garansi dari seorang karyawan PT Bank Mandiri Tbk Cabang Bintuni yang berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tersebut.

Dokumen garansi bank tersebut, menurut keterangan AYM, merupakan dokumen asli yang saat itu ia pegang sendiri sebagai bentuk tanggung jawab pekerjaan.

Keterangan AYM soal dokumen keuangan tersebut membuat majelis hakim dan JPU semakin tertarik untuk mendalami bukti administratif proyek yang diduga penuh rekayasa itu.

Sementara itu, suasana persidangan terpantau cukup tegang namun kondusif, dengan kehadiran lengkap para penasihat hukum dan aparat keamanan dari pihak pengadilan.

Menutup sidang, Hakim Ketua Helmin Somalay menunda persidangan dan menjadwalkan kembali untuk dibuka pada hari Jum’at (25/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini sendiri menyita perhatian publik karena menyangkut dana proyek peningkatan jalan strategis di daerah terpencil Papua Barat, yang nilainya miliaran rupiah dan berdampak besar bagi masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *