Blender Sabu 17 Gram! Polda Papua Barat Tunjukkan Keseriusan Berantas Narkotika

Manokwari, Jerat Fakta —
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 21 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17,52 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam sebuah kegiatan yang dipimpin oleh PS Kabag Wasidik AKP Basri Sanusi, S.H. Barang bukti berasal dari satu kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 kemasan plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 17,52 gram. Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh penyidik serta penasihat umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Tersangka dalam kasus ini adalah Wahyu Raja Kusuma alias Wahyu, pria berusia 24 tahun, yang merupakan warga Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Ia diamankan aparat pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT di Camp Muara Wasirawi, Distrik Wasirawi.

Penangkapan Wahyu dilakukan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, dan saat ini ia tengah menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Musnah Barang Bukti Nomor: SP-Musnah/27.d/VI/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba. Sebagian kecil dari sabu tersebut disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Selanjutnya, barang bukti yang akan dimusnahkan bersama pembungkusnya dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air, kemudian dihancurkan hingga larut dan tak bisa digunakan lagi. Proses ini merupakan metode yang sah dan ramah lingkungan dalam pemusnahan narkotika.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita tidak hanya disimpan, tetapi benar-benar dimusnahkan sesuai aturan dan secara terbuka. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus komitmen Polda Papua Barat dalam memerangi narkoba,” ujar Kombes Benny.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti harus menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika.

Langkah-langkah represif ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkotika di wilayah Papua Barat, khususnya di Manokwari dan sekitarnya.

Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika, sekaligus mendukung program nasional Indonesia Bebas Narkoba. (HPPB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *